Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena dinilai memuat pengecualian terhadap persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden tertentu.
Pasal itu mengatur bahwa bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di luar negeri tetap dapat memenuhi persyaratan apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Doli mengaitkan aturan tersebut dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Menurut dia, isi pasal dan proses pembentukannya perlu diterangkan secara transparan agar publik dapat memahami dasar hukum yang digunakan KPU.
Doli menilai masyarakat berhak mengetahui apakah ketentuan tersebut benar-benar merupakan bagian dari peraturan resmi sejak awal atau muncul melalui proses yang tidak semestinya. Ia bahkan menyatakan siap membuka kepada publik bagian yang disebut sebagai ketentuan resmi dan bagian yang diduga diselundupkan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober.
Tantangan tersebut menempatkan KPU pada posisi untuk menjelaskan kronologi penyusunan, substansi, serta dasar penerapan Pasal 18 ayat (3). Penjelasan yang lengkap diperlukan untuk meredakan keraguan mengenai kesesuaian aturan dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada ketentuan yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan pencalonan tertentu. Doli menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan menyangkut keterbukaan lembaga penyelenggara pemilu dalam menetapkan persyaratan calon.
Setelah menyampaikan tantangannya kepada KPU, Doli Kurnia melanjutkan langkah dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan parlemen. Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat resmi pada masa reses. Forum itu diharapkan dapat membahas secara terbuka dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk menelusuri bagaimana ketentuan tersebut muncul dan diproses dalam regulasi.
Doli menyatakan tidak keberatan apabila Hasyim Asy’ari, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU, dihadirkan dalam rapat. Kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan dinilai penting agar anggota DPR memperoleh penjelasan langsung mengenai latar belakang, mekanisme, serta pertimbangan yang digunakan ketika pasal tersebut dirumuskan. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, melainkan diarahkan ke forum resmi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI, Doli juga menyebut telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR pada periode sebelumnya mengenai persoalan yang sama. Ia bahkan telah menjadwalkan pertemuan fisik dengan sejumlah anggota Komisi II dari periode lalu dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan informasi dan memahami kembali rangkaian pembahasan yang pernah berlangsung.
Arah langkah Doli berfokus pada pemeriksaan proses penyusunan dan pembahasan Pasal 18 ayat (3), bukan memperluas persoalan dengan tuduhan baru di luar bahan yang telah disampaikan. Melalui rapat dan pertemuan tersebut, ia ingin memastikan apakah prosedur pembentukan aturan telah berjalan sesuai ketentuan, serta memperoleh kejelasan mengenai pihak dan tahapan yang terlibat. Penjelasan dari KPU dan pihak terkait diharapkan menjadi dasar bagi DPR untuk menilai polemik itu secara tertib, proporsional, dan berdasarkan dokumen serta keterangan resmi.
Doli Kurnia mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR yang ia pimpin. Karena itu, Doli meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan, penyusunan, serta alasan pencantuman pasal yang kini menjadi sorotan tersebut.
Doli juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam naskah resmi yang diserahkan KPU kepada DPR. Dokumen yang diterima dalam rangka pembahasan, menurut dia, tidak memuat ketentuan itu. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Doli untuk mempertanyakan apakah terdapat perubahan terhadap naskah setelah dokumen resmi disampaikan atau apakah ada tahapan administrasi lain yang belum dijelaskan kepada pihak terkait.
Dalam keterangannya, Doli menyebut kemudian terdapat surat yang masuk dan memuat ketentuan Pasal 18 ayat (3). Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak ditampilkan dalam dokumen yang sebelumnya diterima oleh DPR. Perbedaan naskah awal dan surat yang datang kemudian itulah yang, menurut Doli, perlu diklarifikasi secara terbuka agar asal-usul serta proses masuknya pasal tersebut dapat diketahui.
Mengenai waktu kemunculannya, Doli menyampaikan dugaan kronologis bahwa pasal tersebut dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Akan tetapi, pada penjelasan lain, ia juga menyebut pasal itu ternyata sudah ada sebelum putusan tersebut dibacakan. Dua keterangan waktu itu menunjukkan bahwa urutan peristiwanya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian, dugaan mengenai kapan pasal tersebut dimasukkan sebaiknya dipahami sebagai klaim Doli, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Bantahan tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik. Menurut Idham, materi norma yang kemudian tercantum dalam pasal itu telah ada ketika rancangan PKPU dibahas dalam forum rapat konsinyering.
Idham menjelaskan, rapat konsinyering tersebut berlangsung pada 19 September 2023. Dengan demikian, pembahasan mengenai rancangan norma itu, menurut keterangannya, sudah dilakukan sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR yang digelar pada 20 September 2023. Keterangan itu disampaikan Idham pada Jumat, 9 Oktober, ketika menanggapi polemik mengenai proses penyusunan dan pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Keterangan KPU tersebut berbeda dengan klaim Wakil Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia, yang menyatakan tidak terdapat pasal dimaksud dalam naskah resmi yang diterima DPR. Perbedaan itu terutama berkaitan dengan keberadaan materi Pasal 18 ayat (3) serta waktu ketika norma tersebut muncul dalam rangkaian pembahasan. Di satu sisi, Doli merujuk pada naskah resmi yang diterima lembaganya; di sisi lain, Idham merujuk pada materi rancangan yang telah dibahas dalam rapat konsinyering sebelum rapat dengar pendapat. Kedua keterangan tersebut menjadi bagian dari kronologi polemik yang berkembang terkait PKPU tersebut, tanpa mengubah pernyataan masing-masing pihak mengenai dokumen dan forum pembahasan yang mereka jadikan dasar.
Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo






