KOTA KEDIRI – Prosedur penarikan mobil oleh leasing wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan putusan MK, yaitu tidak boleh paksa tanpa sertifikat fidusia, surat tugas, dan sertifikasi debt collector (SPPI).
Prosesnya melibatkan pengiriman surat teguran (somasi) 1-3, mediasi, hingga eksekusi resmi. Penarikan paksa di jalan tanpa dokumen sah adalah tindakan melawan hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri Memberikan Ulasan terkait tahapan prosedur penarikan mobil yang sah:
1. Pemberian Surat Peringatan (SP):
Leasing akan mengirimkan surat teguran 1, 2, hingga 3 jika debitur menunggak angsuran (biasanya setelah lewat 1-7 hari hingga 30 hari atau lebih).
2. Adanya Sertifikat Fidusia:
Penarikan hanya sah jika perjanjian kredit terdaftar di kantor pendaftaran fidusia, yang memberikan kekuatan eksekutorial.
3. Petugas Membawa Surat Tugas Resmi:
Debt collector wajib membawa surat tugas dari perusahaan leasing, sertifikat profesi (SPPI), dan bukti perjanjian fidusia.
4. Mediasi dan Penyerahan Sukarela:
Idealnya, leasing melakukan negosiasi terlebih dahulu. Penarikan lebih aman jika debitur menyerahkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan.
5. Eksekusi Melalui Pengadilan:
Berdasarkan putusan MK, jika tidak ada kesepakatan wanprestasi (tidak mengakui telat bayar), penarikan harus melalui penetapan pengadilan.
6. Berita Acara Serah Terima Kendaraan :
Setelah mobil diambil, harus dibuat berita acara Serah Terima Kendaraan yang sah, Ulas Dedy
Dedy Menambahkan Bagaimana Hak Debitur Jika Mobil Ditarik, Apa saja Hak Debitur Jika Kendaraan Bermotornya ditarik?
1. Meminta surat tugas dan sertifikat profesi debt collector.
2. Menolak penarikan di jalan jika tidak ada dokumen lengkap dan memaksa.
3. Melapor ke polisi jika terjadi perampasan, kekerasan, Penipuan atau ancaman.
Penarikan mobil oleh leasing Memang Diperbolehkan akan tetapi wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan tidak boleh dengan upaya paksa apalagi tanpa sertifikat fidusia, surat tugas, dan wajib Menggunakan Jasa debt collector yang sudah tersertifikasi.,Pungkas Dedy yang Saat ini Juga Menjabat Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya.
(Luck)







