**Probolinggo —** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran Pilkada 2024 di Probolinggo kini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Pada Sabtu (26/10/2024), LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Probolinggo melalui Bupatinya, Salamul Huda, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk menggalang gerakan mosi tidak percaya terhadap Bawaslu yang dinilai tidak tegas dalam penindakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye.
Ketidakpuasan ini dipicu oleh lemahnya respons Bawaslu dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan perangkat desa yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, baik dari 01 dan 02 di media sosial. Masyarakat merasa bahwa Bawaslu tidak memberikan tindakan tegas terhadap oknum perangkat desa yang secara terbuka mendukung calon tertentu di masa kampanye, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
“Kami LSM LIRA Probolinggo merasa perlu mengambil langkah konkret. Dalam waktu dekat, kami akan membuat gerakan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Probolinggo yang kami nilai terkesan mandul dalam menjalankan fungsi penindakannya,” tegas Salamul Huda.
Salamul menyebutkan bahwa masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap Bawaslu karena laporan-laporan terkait pelanggaran kampanye cenderung tidak memenuhi syarat secara formil atau materil. Sementara pada masa sebelum kampanye resmi, Bawaslu dengan aktif memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran oleh perangkat desa. Namun, ketika masa kampanye dimulai, tindakan yang sama tidak lagi terlihat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Bawaslu “kehilangan taring” dan dianggap tidak efektif dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakannya.
“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dari Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye. Terlalu banyak laporan masyarakat yang akhirnya tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi syarat. Ini membuat masyarakat bingung dan merasa Bawaslu lebih baik dibubarkan saja jika tidak bisa memberikan efek jera kepada pelanggar,” lanjut Salamul Huda.
Langkah yang akan diambil LSM LIRA Probolinggo ini menjadi bentuk protes dari masyarakat yang mendambakan ketegasan Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil. Mosi tidak percaya ini diharapkan dapat mendorong Bawaslu untuk lebih proaktif dalam menjalankan fungsinya serta memperkuat integritas lembaga pengawas pemilu dalam melaksanakan Pilkada 2024 di Probolinggo.
**Pewarta: SAHAR/Tim/Red/**