banner 728x250
Opini  

Mengenal PPID Desa: Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Struktur Organisasi

banner 120x600
banner 468x60

Apa Itu PPID Desa?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah unit yang berperan penting dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik di tingkat desa. Pembentukan PPID Desa merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengharuskan badan publik, termasuk desa, untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Sebagai badan publik di level eksekutif paling bawah, desa wajib membentuk PPID Desa untuk memfasilitasi akses informasi bagi warganya.

banner 325x300

 

PPID Desa berfungsi sebagai pintu utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait kegiatan dan kebijakan desa. Dengan adanya PPID Desa, proses permintaan informasi diharapkan dapat lebih mudah dan efisien, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa

Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, PPID Desa memiliki beberapa tanggung jawab utama:

 

1. Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi Publik Desa: PPID Desa bertugas menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik desa, baik yang bersifat wajib diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, maupun informasi lain yang diminta oleh masyarakat.

 

2. Koordinasi Pengelolaan Informasi: PPID Desa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan informasi publik desa. Hal ini mencakup pengumpulan informasi secara fisik dari setiap badan publik desa serta pendataan dan pemutakhiran daftar informasi publik.

 

3. Penyediaan dan Pelayanan Informasi: PPID Desa bertanggung jawab menyediakan informasi yang dapat diakses publik, baik melalui pengumuman maupun permohonan. Informasi ini disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat, termasuk dalam bahasa yang baik dan benar serta sesuai dengan budaya setempat.

 

4. Pengujian Konsekuensi dan Keberatan: PPID Desa berwenang melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dari akses publik. Jika ada keberatan dari masyarakat, PPID Desa akan berkoordinasi dengan atasan PPID untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

5. Laporan dan Evaluasi: PPID Desa bertanggung jawab menyusun laporan mengenai layanan informasi publik, termasuk rekapitulasi jumlah permohonan informasi yang diterima, ditolak, dan sengketa informasi yang terjadi.

 

Struktur Organisasi PPID Desa

Dalam struktur organisasi PPID Desa, Kepala Desa berperan sebagai atasan PPID. Kepala Desa dapat menunjuk Sekretaris Desa untuk menjabat sebagai PPID Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa sebagai PPID Desa akan dibantu oleh Kepala Urusan atau Kepala Seksi yang ada di desa tersebut.

 

Penutup

Keberadaan PPID Desa merupakan langkah penting dalam mendorong keterbukaan informasi di tingkat desa. Dengan sistem yang tertata rapi dan didukung oleh sumber daya yang memadai, PPID Desa dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat desa mendapatkan hak akses informasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *