banner 728x250

Nasabah MPM Finance Probolinggo Dijatuhi Hukuman Penjara Usai Jual Mobil Tanpa Izin

banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** – Pengadilan Negeri Probolinggo resmi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yudi Purnomo (YD), nasabah dari MPM Finance Cabang Probolinggo. Hukuman tersebut diputuskan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., pada Senin, 21 Oktober 2024. Kasus ini teregister dengan nomor perkara 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.

 

banner 325x300

Kronologi perkara bermula ketika MPM Finance Cabang Probolinggo memberikan fasilitas kredit untuk pembelian mobil Mitsubishi L300 kepada YD dengan jangka waktu cicilan 48 bulan. Namun, pada angsuran ke-11 yang jatuh pada Juni 2022, pihak MPM Finance mendapati bahwa mobil dengan nomor polisi N 8624 RI tersebut telah dijual oleh YD tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihak kreditur.

 

“Kami sempat melakukan penagihan langsung ke rumah Yudi Purnomo di Mayangan, Kota Probolinggo. Namun, kami menemukan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada dan ternyata telah dijual,” ujar Budi Santoso, SPV Collection MPM Finance Probolinggo, saat diwawancarai media pada Kamis (24/10/2024).

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, MPM Finance Probolinggo segera melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo untuk diproses hukum. Setelah melalui penyelidikan dan persidangan panjang, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada YD atas tindakannya yang dinilai melanggar hukum dan merugikan pihak kreditur.

 

Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, turut angkat bicara. Ia mengimbau kepada para nasabah dan masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa karena selain bertentangan dengan hukum, tindakan tersebut juga merugikan pihak kreditur.

 

“Kerugian yang kami alami cukup besar, mencapai sekitar 200 juta rupiah,” ungkap Andi di kesempatan yang sama.

 

(SAHAR/Red/Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *