banner 728x250

Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana Ikut Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Belum diperiksanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap layanan pertanahan terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

banner 325x300

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai belum diperiksanya Nusron Wahid kemungkinan berkaitan dengan persoalan perizinan untuk memeriksa seorang menteri.

“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Chairul, Jumat (2/10/2026).

Menurut Chairul, pemeriksaan terhadap seorang menteri dalam perkara pidana membutuhkan persetujuan Presiden. Ia juga berpandangan bahwa penyidik KPK telah memiliki sejumlah informasi yang dapat menjadi dasar untuk mendalami lebih lanjut kemungkinan keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun adanya informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana.

Keterlibatan seseorang dalam perkara pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Chairul juga menyinggung informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Di sisi lain, muncul desakan agar Nusron Wahid mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, menilai langkah tersebut dapat menjadi pilihan apabila Nusron merasa tidak mampu menjaga amanah sebagai pembantu Presiden.

“Harus dia sendiri yang mengatakan, ‘Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah… Maka saya mengundurkan diri,’” ujar Syahganda.

Sementara itu, KPK memastikan peluang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid masih terbuka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik dapat memanggil Menteri ATR/BPN tersebut apabila keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi temuan dalam proses penyidikan.

“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri NW,” kata Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan suap layanan pertanahan masih berlangsung. Penyidik KPK masih mendalami barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.

Perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan Nusron Wahid dipanggil untuk memberikan keterangan serta sejauh mana KPK dapat mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, setiap pemanggilan atau pemeriksaan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut bersalah.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan seseorang tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Redaksi)

banner 325x300