Jakarta – Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta Brigjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M., memimpin acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kantor Otmilti II Jakarta, Jl. Dr. Soemarmo, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan peradilan militer setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang hasil penanganan perkara, antara lain dokumen-dokumen penting, narkotika, minuman keras, hingga senjata jenis airsoftgun yang berasal dari 121 perkara yang telah ditangani oleh Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Dalam sambutannya, Kaotmilti II Jakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan Oditurat Militer sebagai eksekutor putusan pengadilan militer, setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Kaotmilti II juga menjelaskan bahwa langkah tersebut memiliki beberapa tujuan penting, yakni melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel, menjamin barang bukti yang dirampas negara tidak disalahgunakan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan TNI, serta memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pidana militer.
Menutup sambutannya, Brigjen TNI Tugino menegaskan komitmen Oditurat Militer dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan terbuka kepada publik. “Setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya sistem peradilan militer yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan TNI.







