PROBOLINGGO – Pemerintah Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menerima somasi resmi dari Kantor Advokat Muhammad Ilyas, S.H., M.Si & Rekan menyusul dugaan perubahan elemen data administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa persetujuan pemilik data, yang diduga berkaitan dengan sengketa tanah antara warga dan pemerintah desa setempat.
Somasi tertanggal 23 Januari 2026 tersebut diajukan atas nama empat warga Desa Sumber yang diinisialkan I.W, T.B, N.B, dan E.S. Kuasa hukum menyatakan para kliennya tidak pernah mengajukan permohonan, menyetujui, maupun menandatangani perubahan data kependudukan, khususnya terkait perubahan nama orang tua dalam Kartu Keluarga.
Perubahan elemen data itu, menurut kuasa hukum, baru diketahui klien setelah muncul sengketa tanah yang disengketakan oleh Pemerintah Desa Sumber.
Sebelum somasi dikirimkan, media ini telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sumber beserta jajaran, serta pihak Kecamatan Sumber melalui Kasi Pemerintahan dan staf Adminduk.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak desa dan kecamatan mengakui adanya kesalahan administratif terkait perubahan elemen data kependudukan yang dipersoalkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan data, mekanisme administratif yang digunakan, maupun pihak yang mengajukan perubahan tersebut.
Saat dimintai keterangan mengenai arsip administrasi, Kasi Pemerintahan Desa Sumber menyampaikan bahwa pihak desa tidak memiliki dokumen atau arsip terkait perubahan elemen data kependudukan tersebut.
Dalam surat somasi, kuasa hukum menilai perubahan elemen data kependudukan tanpa persetujuan pemilik data berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, KUHP, serta ketentuan perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan somasi tersebut bukan semata-mata untuk menempuh jalur hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perubahan data yang terjadi.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, khususnya terkait sengketa tanah yang saat ini belum memperoleh kepastian.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Klien kami meminta adanya surat resmi dari Pemerintah Desa Sumber yang menyatakan tidak lagi menyengketakan tanah tersebut,” ujar kuasa hukum, Kamis (29/1/26)
Dalam somasi itu, Pemerintah Desa Sumber diminta memberikan klarifikasi resmi, menyerahkan dokumen dan arsip dasar perubahan data, serta menghentikan tindakan administratif yang berkaitan dengan sengketa dimaksud.
Kuasa hukum memberikan waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima. Apabila tidak ada kejelasan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan tertulis resmi dari Pemerintah Desa Sumber terkait somasi tersebut maupun kejelasan status sengketa tanah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik berimbang.
(Tim investigasi gabungan media online/**)







