banner 728x250
Polri  

Satpas Polres Probolinggo Kota Tutup Layanan SIM saat Libur Isra Mi’raj, Perpanjangan Dibuka Kembali 17 Januari

Satpas Polres Probolinggo Kota Tutup Layanan SIM saat Libur Isra Mi’raj, Perpanjangan Dibuka Kembali 17 Januari
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Probolinggo Kota menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 Hijriah.

Penutupan layanan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional. Meski demikian, kepolisian memastikan hak masyarakat dalam pelayanan publik tetap terlindungi melalui kebijakan khusus perpanjangan SIM.

banner 325x300

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur, tetap dapat melakukan perpanjangan pada hari pertama layanan kembali dibuka, yakni Sabtu, 17 Januari 2026.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya jatuh tempo pada 16 Januari 2026, kami berikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 17 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan baru,” ujar AKP Marjono, Kamis (15/1/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada masa tenggang yang telah ditentukan. Apabila pemohon tidak memanfaatkan kesempatan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang itu, maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri SIK, M.I.K. menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik meskipun ada penyesuaian jadwal akibat libur nasional. Prinsip kami jelas, ramah kepada masyarakat, tegas kepada pelanggar hukum, dan melayani dengan hati,” ujar AKBP Rico Yumasri.

Selain layanan di kantor Satpas, masyarakat juga diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi melalui kanal media sosial Satpas Polres Probolinggo Kota agar tidak tertinggal pengumuman terkait jadwal layanan, termasuk layanan SIM keliling.

Polres Probolinggo Kota berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara bijak serta mengatur waktu perpanjangan SIM dengan baik agar tidak terkendala aturan administrasi.

Dengan kebijakan tersebut, kepolisian berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan libur nasional dan keberlangsungan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. (Bambang/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *