banner 728x250
Hukum  

Sengketa Cicilan Aset Pasca-Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu Masuk Pengadilan

Sengketa Cicilan Aset Pasca-Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu Masuk Pengadilan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pemenuhan kewajiban cicilan aset setelah perceraian keduanya. Gugatan ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan hukum dan tanggung jawab finansial yang masih dipersoalkan setelah berakhirnya perkawinan.

Dalam persidangan perdana itu, Sarwendah tidak hadir secara langsung. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang hadir untuk menyampaikan kepentingan hukum kliennya. Kehadiran kuasa hukum tersebut memastikan proses persidangan tetap dapat berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan, meskipun pihak penggugat memilih tidak datang sendiri ke ruang sidang.

banner 325x300

Agenda awal persidangan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi perkara. Majelis hakim juga memeriksa legal standing atau kedudukan hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam gugatan. Tahap tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen pengajuan telah memenuhi persyaratan dan para pihak memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengajukan maupun menanggapi perkara.

Karena persidangan masih berada pada tahap administratif, ketidakhadiran Sarwendah disebut berkaitan dengan sifat agenda yang belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Pada tahap ini, pengadilan belum menilai secara substansial apakah telah terjadi wanprestasi ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan cicilan aset. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah seluruh persyaratan formal dan kedudukan hukum para pihak dinyatakan sesuai.

Pokok perkara yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39, yang sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan hak dan kewajiban setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu. Akta tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana kesepakatan yang telah dituangkan oleh para pihak. Karena itu, persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen, melainkan bagaimana isi akta tersebut dilaksanakan dalam praktik, khususnya terkait pemenuhan kewajiban finansial.

Jaenudin menjelaskan bahwa gugatan diperlukan karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai tanggung jawab pembayaran cicilan aset. Aset yang dimaksud masih berada dalam status agunan pada salah satu bank swasta, sehingga kewajiban angsurannya belum sepenuhnya berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas pihak yang berkewajiban meneruskan pembayaran, termasuk bagaimana ketentuan dalam akta notaris diterapkan terhadap aset dan cicilan yang masih berjalan.

Perbedaan pemahaman itu kemudian menjadi dasar ditempuhnya jalur hukum. Melalui proses persidangan, para pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen, keterangan, serta penafsiran masing-masing mengenai isi Akta Notaris Nomor 39. Pengadilan akan menilai hubungan kesepakatan yang dibuat, status aset yang diagunkan, dan kewajiban pembayaran yang dipersoalkan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perkara tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah kewajiban membayar cicilan aset harus ditanggung bersama sesuai kesepakatan para pihak, atau apakah pelunasannya menjadi kewajiban Ruben Onsu. Persoalan itu belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan salah satu pihak sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Proses hukum diperlukan agar penafsiran terhadap akta, tanggung jawab pembayaran, dan pelaksanaan kesepakatan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang resmi dan objektif.

Perkara yang diajukan ke pengadilan disebut memiliki ruang lingkup terbatas. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, gugatan tersebut tidak mencakup seluruh proses pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Persoalan yang dipersoalkan secara khusus berkaitan dengan aset yang masih berada dalam status agunan pada salah satu bank swasta. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada kewajiban kredit dan kepemilikan aset tertentu, bukan pada keseluruhan harta yang diperoleh selama perkawinan.

Dua aset yang disebut dalam penjelasan kuasa hukum adalah rumah di kawasan BDN dan rumah di Rempoa. Keduanya menjadi perhatian karena masih terikat dengan perjanjian pembiayaan atau kredit. Status tersebut membuat penyelesaian aset tidak hanya berkaitan dengan hubungan hukum para pihak, tetapi juga dengan kewajiban kepada pihak bank. Setiap keputusan mengenai rumah-rumah itu perlu mempertimbangkan sisa pinjaman, pembayaran cicilan, serta ketentuan yang tercantum dalam masing-masing perjanjian kredit.

Berdasarkan pengecekan terakhir yang disampaikan, nilai total kedua aset tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp12 miliar. Angka itu merupakan perkiraan nilai aset, sehingga dapat berubah mengikuti hasil penilaian, kondisi properti, serta informasi terbaru mengenai status pembiayaan. Nilai tersebut juga tidak serta-merta menggambarkan nilai bersih yang dapat dibagi, karena masih terdapat kewajiban kredit yang harus diperhitungkan terlebih dahulu.

Selain nilai aset, beban cicilan menjadi bagian penting dalam sengketa ini. Kuasa hukum menyebut terdapat tiga perjanjian kredit dengan total pembayaran bulanan yang berada di kisaran Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta. Besarnya kewajiban tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa ke pengadilan tidak semata-mata mengenai siapa yang berhak atas rumah, tetapi juga mengenai pihak yang bertanggung jawab melanjutkan pembayaran. Pengadilan nantinya diharapkan dapat memperjelas pembagian kewajiban, status aset yang diagunkan, serta konsekuensi hukum bagi masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan perjanjian yang berlaku.

Perkara perdata yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran aset pasca-perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu masih menunggu tahapan proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Sarwendah juga disebut siap menerima dan menjalankan apa pun putusan pengadilan terkait kewajiban pembayaran yang menjadi pokok sengketa.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak Sarwendah menyerahkan penilaian atas perkara kepada majelis hakim. Setiap kewajiban maupun konsekuensi hukum nantinya akan dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan. Namun, proses persidangan tetap harus berjalan untuk memeriksa dalil gugatan, bukti-bukti, serta keterangan dari kedua belah pihak secara menyeluruh dan berimbang.

Agenda persidangan berikutnya berpotensi memasuki tahap mediasi apabila seluruh persyaratan dari para pihak telah terpenuhi. Mediasi merupakan salah satu tahapan dalam perkara perdata yang bertujuan membuka peluang penyelesaian melalui kesepakatan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok sengketa. Dalam agenda tersebut, Sarwendah kemungkinan hadir untuk mengikuti proses dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Kehadirannya akan menyesuaikan jadwal serta ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Gugatan perdata ini tercatat dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan didaftarkan pada 28 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39, yang dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian. Karena perkara masih berlangsung, substansi dugaan pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat dinyatakan secara final. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan persyaratan mediasi, agenda resmi pengadilan, serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh bukti yang diajukan.

banner 325x300