LAMONGAN – Persoalan kedisiplinan siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap kepala madrasah. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) itu melibatkan Munir Thowil selaku kepala madrasah dan seorang anggota TNI aktif berinisial Serma MS yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Insiden tersebut bermula ketika Munir menertibkan atribut sekolah siswa yang tidak mengenakan kaos kaki. Sebagai bagian dari penerapan kedisiplinan, siswa tersebut diminta pulang untuk mengambil perlengkapan yang tertinggal.
Namun, setelah tiba di rumah dan menceritakan kejadian itu kepada ayahnya, Serma MS, persoalan tersebut berlanjut. Anggota TNI itu kemudian mendatangi sekolah dan terlibat perselisihan dengan Munir.
Dalam kejadian tersebut, Munir dilaporkan mengalami luka memar pada bagian wajah serta cedera di area hidung yang memerlukan penanganan medis. Peristiwa ini selanjutnya mendapat perhatian aparat kepolisian dan pihak militer.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu korban untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang menangani perkara tersebut.
“Nggeh (iya), mas benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan, jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” ujar Hamzaid.
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI aktif. Adapun perkembangan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan dan penanganan terhadap Serma MS menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Di tengah proses penanganan perkara, beredar video yang memperlihatkan Serma MS meminta maaf kepada Munir Thowil. Dalam rekaman tersebut, Serma MS tampak menangis dan bersimpuh di hadapan kepala madrasah sebagai bentuk penyesalan atas insiden yang terjadi.
Munir terlihat menerima permintaan maaf tersebut dan berusaha menenangkan Serma MS. Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terlebih karena yang bersangkutan mengemban tugas sebagai Babinsa di lingkungan masyarakat.
“Wes, uwes, wes tak sepuro, pokok ojok baleni maneh. Sampean iki gak pantes, wong dadi Babinsa pengawas desa kok ngono. Aku gak niat bales, wes, wes,” ujar Munir dalam video tersebut.
Ucapan itu kurang lebih berarti bahwa Munir telah memaafkan Serma MS, tetapi meminta agar perbuatan serupa tidak diulangi. Ia juga menegaskan tidak berniat melakukan pembalasan.
Meski permintaan maaf telah disampaikan dan diterima secara pribadi oleh korban, persoalan tersebut tidak serta-merta dinyatakan selesai dalam ranah hukum maupun kedinasan.
Kuasa hukum Munir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren Langitan, A. Syaiful Aziz, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan. Pendampingan hukum terhadap Munir disebut merupakan penugasan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang bersinergi dengan LBHNU Kabupaten Lamongan.
“Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Adapun nanti ada isu-isu yang kemudian kronologis itu dibuat diplintir, maka itu tidak benar. Sehingga sampai hari ini, proses hukum terus berjalan,” kata Syaiful.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi atau penerimaan permintaan maaf tidak dapat langsung diartikan sebagai penghentian proses penanganan perkara. Perkembangan dan keputusan selanjutnya tetap menjadi kewenangan instansi yang menangani kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya. Ia menyayangkan insiden yang melibatkan Serma MS dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan kesalahan pribadi anggota yang bersangkutan.
“Jadi memang itu kesalahan dari anggota kita. Saya sebagai Dandim sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ujar Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, Kamis (22/10/2026).
Sebagai langkah awal dalam penanganan kedinasan, Kodim 0812/Lamongan menarik Serma MS dari tugasnya sebagai Babinsa di Koramil Glagah untuk sementara waktu. Yang bersangkutan ditempatkan di Kodim sembari menunggu perkembangan proses hukum di Subdenpom V/2-3.
“Secara tegas, kita tarik dari tugasnya sebagai Babinsa di Koramil Glagah ke Kodim untuk sementara waktu, sembari menunggu perkembangan proses hukum di Subdenpom V/2-3,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut internal TNI atas insiden yang terjadi. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara masih perlu dipantau berdasarkan keterangan resmi dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengedepankan komunikasi dan pengendalian diri dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan pendidikan. Penegakan disiplin terhadap siswa semestinya dilakukan secara proporsional, sedangkan setiap dugaan pelanggaran oleh siapa pun perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku. (Redaksi)






