JAKARTA – Pasca unjuk rasa jilid dua, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Menggugat mengecam keras intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pelaku pembunuhan berencana terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 459 UU 1/2023,” ujar Ridwan Arsa, SH, dalam pernyataan resminya di Kantor Hukum …, Senin, 7 Oktober 2024.
Ridwan mengungkapkan bahwa terdapat teror, intimidasi, dan ancaman pembunuhan serta serangan digital terhadap wartawan melalui pesan WhatsApp. Dugaan ini muncul setelah pemberitaan mengenai unjuk rasa jilid dua Aliansi Masyarakat Sumedang Menggugat.
Sebagai Koordinator Bidang Advokasi …, Ridwan menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk serangan digital, pelaku kerap menggunakan ancaman kekerasan fisik.
“Kami sangat prihatin dan siap memberikan pendampingan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugasnya. Namun, kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik ancaman pembunuhan ini,” tambah Ridwan.
Ridwan menegaskan, ancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, yang mengatur tentang pengiriman informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Pasal 29 UU ITE ini merupakan delik umum, sehingga siapapun bisa melaporkan, bukan hanya korban.
Sementara itu, Gani, seorang jurnalis dari bandungraya.net, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial C.H., yang mengaku sebagai Ketua geng motor di Sumedang, pada tengah malam sekitar pukul 00.32 WIB.
M. Ridho, Detektif Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), juga menegaskan bahwa ancaman seperti ini harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu, apalagi dengan ancaman kekerasan atau pembunuhan. Ini adalah tindakan yang mencederai hukum dan keadilan yang seharusnya melindungi para jurnalis,” tegasnya.