Yogyakarta | Ratusan masyarakat asal Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Yogyakarta pada Senin (12/10). Aksi tersebut menjadi bentuk perhatian bersama terhadap persoalan yang melibatkan pelaku usaha toko kelontong Madura.
Peserta aksi menyampaikan aspirasi secara terbuka dengan tetap menjaga suasana tertib dan damai. Kehadiran mereka menunjukkan adanya kepedulian komunitas terhadap penanganan sengketa antartoko kelontong, terutama ketika persoalan tersebut berdampak pada pelaku usaha yang berasal dari lingkungan masyarakat Madura. Aksi itu juga mencerminkan upaya warga untuk menyampaikan perhatian melalui jalur yang terorganisasi.
KMY bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menjadi wadah bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut. Mereka hadir untuk menyuarakan perhatian atas persoalan yang sedang berkembang dan meminta agar perkara yang melibatkan pelaku usaha toko kelontong Madura mendapat penanganan secara saksama. Tidak ada keterangan mengenai gangguan selama kegiatan berlangsung, sehingga unjuk rasa dapat berjalan dalam suasana kondusif.
Pengumpulan massa di depan Mapolresta Yogyakarta menandai besarnya perhatian komunitas terhadap penyelesaian persoalan antarpelaku usaha. Bagi masyarakat Madura yang menjalankan usaha toko kelontong, penanganan perkara secara tepat dipandang penting untuk menjaga rasa aman dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha. Melalui aksi damai tersebut, mereka berupaya memastikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi tidak diabaikan.
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan karena memperlihatkan keterlibatan organisasi masyarakat dan paguyuban usaha dalam menyampaikan aspirasi terkait sengketa antartoko kelontong. Aksi di depan Mapolresta Yogyakarta berlangsung sebagai penyampaian perhatian publik, tanpa mengubah suasana menjadi kericuhan.
Perhatian peserta aksi berpusat pada penanganan sengketa antartoko kelontong yang sebelumnya diatur melalui kesepakatan internal para pelaku usaha. Kesepakatan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga hubungan di pemilik toko kelontong asal Madura di Yogyakarta, sekaligus mencegah munculnya perselisihan dengan warga setempat. Salah satu hal yang diatur ialah jarak antarpengusaha, dengan pertimbangan agar keberadaan toko tidak menimbulkan persaingan yang berpotensi memicu ketegangan di lingkungan tempat usaha.
Dalam perkembangannya, persoalan mengenai penerapan kesepakatan itu masuk ke ranah hukum setelah adanya laporan dari salah satu pihak. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aturan yang dipersoalkan disebut tidak hanya diketahui oleh para pelaku usaha, tetapi juga telah dibahas dan disepakati bersama dalam lingkungan komunitas. Peserta aksi menyoroti pentingnya melihat proses terbentuknya aturan, tujuan awalnya, serta hubungan para pihak dengan kesepakatan tersebut secara utuh.
Pelapor disebut merupakan anggota Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan termasuk pihak yang ikut menyepakati serta menandatangani aturan mengenai jarak antarpengusaha toko kelontong. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai latar belakang persoalan, bukan untuk menentukan kedudukan hukum ataupun menyimpulkan pihak yang benar dan salah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, peserta aksi meminta agar penanganan sengketa mempertimbangkan kesepakatan internal, konteks sosial yang melatarbelakanginya, serta kepentingan menjaga hubungan yang baik sesama warga Madura dan masyarakat lokal. Penyelesaian yang dilakukan secara terbuka dan berimbang diharapkan dapat mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Koordinator Umum Aksi, Aan Hidayat, menyampaikan bahwa kedatangan kelompoknya bukan untuk mengambil alih proses penanganan sengketa antartoko kelontong yang menjadi perhatian mereka. Aksi tersebut dilakukan untuk menegaskan sikap sekaligus mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pihak kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aan menjelaskan, kelompoknya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Karena itu, mereka berharap kepolisian dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan terbuka. Setiap tahapan penanganan diharapkan dilakukan berdasarkan fakta serta keterangan dari para pihak, sehingga prosesnya dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Menurut sikap yang disampaikan dalam aksi itu, aparat perlu memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Penanganan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan, kepentingan kelompok, atau pertimbangan lain di luar fakta hukum. Kepolisian diharapkan memeriksa persoalan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Aan juga menekankan bahwa kepercayaan kepada kepolisian perlu disertai harapan terhadap pelaksanaan tugas yang terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa setiap laporan, keterangan, dan bukti diproses melalui prosedur yang semestinya. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman selama proses penanganan berlangsung.
Kelompok tersebut menyatakan akan menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta agar kepolisian menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan tidak mengabaikan prinsip keadilan. Sikap itu menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, sementara aparat diharapkan memberikan kepastian melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa secara damai, peserta aksi juga menggelar istigasah di masjid yang berada di lingkungan kepolisian tersebut. Kegiatan keagamaan itu menjadi bagian dari rangkaian sikap Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dalam menyikapi persoalan sengketa antartoko kelontong yang sedang ditangani. Istigasah dilaksanakan sebagai bentuk doa dan ikhtiar, sekaligus menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban.
Pelaksanaan istigasah turut memperlihatkan keterlibatan warga dalam merespons persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian. Para peserta mengikuti kegiatan tersebut di masjid kepolisian setelah atau bersamaan dengan rangkaian penyampaian aspirasi secara damai. Tidak ada informasi mengenai hasil kegiatan keagamaan itu selain bahwa istigasah menjadi salah satu agenda yang dilakukan peserta dalam rangkaian aksi.
Dalam penanganan persoalan tersebut, sejumlah tetua KMY juga telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu berkaitan dengan persoalan yang sedang ditangani dan menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Informasi yang tersedia tidak memuat hasil pemeriksaan terhadap para tetua tersebut.
Pemanggilan sejumlah tetua KMY menambah rangkaian peristiwa yang berlangsung di tengah perhatian terhadap sengketa antartoko kelontong. Hingga informasi ini disampaikan, keterangan yang dapat dicatat adalah adanya aksi damai, pelaksanaan istigasah di masjid kepolisian, serta pemanggilan beberapa tetua KMY untuk dimintai keterangan. Tidak terdapat bahan yang menjelaskan status hukum pihak mana pun, perkembangan penyelidikan, maupun kesimpulan dari penanganan persoalan tersebut.
Baca juga: Persebayar Bertekad Kembali Menang di Kandang atas PSIM Yogyakarta | PSIM Yogyakarta Siap Hadapi Persebaya di Laga Tandang Perdana | Destinasi Liburan Keluarga di Jakarta: Menemukan Tempat Ramah Anak






