PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dua Paket proyek pada Satker perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau, Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/5/2024).
Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan, kasus dugaan korupsi itu ditengarai terjadi pada paket pekerjaan :
1.Pelebaran jalan Menambah lajur Sp.Air Hitam -Sp.Gemar Menabung Pekanbaru, Batas Provinsi Riau Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2023.
2.Pelebaran jalan menambah lajur Jalan Moh.Yamin Bangkinang Tahun anggaran 2023.
Keduanya merupakan paket proyek dari Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau pada Satker perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau, terang Romi Frans.
Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada media ini mengatakan, sesuai hasil investigasi tim SPKN dilapangan serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat, bahwa pekerjaan Pelebaran jalan Menambah lajur Sp.Air Hitam -Sp.Gemar Menabung Pekanbaru, Batas Provinsi Riau Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2023.
2. Pelebaran jalan menambah lajur Jalan Moh.Yamin Bangkinang Tahun anggaran 2023 diduga ada indikasi pengurangan volume pekerjaan. “Volume pekerjaan tidak sesuai sebagamana tertuang dalam kontrak kerja, sehingga terindikasi telah merugikan keuangan negara, yang dilakukan oleh PPK proyek serta Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau” terang Romi Frans.
Atas temuan tersebut, pada hari ini, Rabu tanggal 29 Mei 2024, DPP-SPKN telah melaporkan :1. PS selaku PPK Perencanaan dan pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau. 2. Inisial I, selaku Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Riau. 3. Inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1.4, ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan Laporan Nomor : 152/Lap-SPP-SPKN/V/2024, perihal Dugaan Indikasi Korupsi, papar Romi Frans.
Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawalan DPP-SPKN selaku mitra pemerintah terhadap proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD.
“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Dan membuat efek jera kepada oknum-oknum yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar menindak lanjuti laporan kami, sebut Romi Frans.
“Kami sering mengamati, setiap pekerjaan Satker Wilayah l dan ll di Kementrian Pekerjaan Umum Riau selalu banyak kejanggalan dan terindikasi korupsi yang merugikan keuang negara. Maka kami dari DPP SPKN akan terus bergerak dan mencari sumber setiap kegiatan Satker Wilayah l dan ll yang kami anggap merugikan keuangan negara akan kami laporkan,” tandas Romi Frans. (jsR).