Malang, 08 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Kabupaten Malang secara resmi membuka dugaan pelanggaran hukum serius terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon. Laporan yang disampaikan LIRA tidak hanya menyoroti persoalan perizinan dan perpajakan, tetapi juga menuding adanya dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang sendiri.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LIRA, usaha Florawisata Santerra telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2019 tanpa memiliki badan hukum yang sah, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan juga tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang resmi, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahendra, Bupati LIRA Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa indikasi pembiaran secara sistematis memungkinkan usaha ilegal tersebut tetap berjalan. “Usaha sebesar ini tidak mungkin bebas beroperasi tanpa perlindungan. Kami menduga ada kompromi atau gratifikasi kepada pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah sumber dari warga dan mantan aparat kecamatan menyatakan bahwa Florawisata Santerra seperti “tidak bisa disentuh,” yang semakin menguatkan adanya perlindungan dari oknum pejabat tinggi daerah.
Sementara itu, Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menyatakan bahwa temuan awal memperlihatkan adanya dugaan gratifikasi, suap, dan pemberian tidak sah yang diterima pejabat publik demi mempertahankan dan bahkan mempromosikan usaha yang tidak sah ini.
“Kami tidak hanya menyoal masalah izin, tapi ada dugaan penerimaan gratifikasi agar usaha ilegal ini tetap hidup,” tegas Samsudin. Ia menambahkan, jika terbukti, pejabat yang terlibat bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum, seperti Pasal 12B UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang gratifikasi, Pasal 3 dan 5 UU Tipikor, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih lanjut, LIRA juga menyoroti dugaan penerimaan pajak atau retribusi yang tidak sah oleh oknum tertentu dari usaha Florawisata Santerra. Samsudin menegaskan, “Jika pajak diterima dari usaha ilegal, itu bukan penerimaan negara, melainkan gratifikasi terselubung.”
Menanggapi temuan tersebut, LSM LIRA mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat untuk segera:
- Melakukan audit menyeluruh terkait keuangan dan perizinan Florawisata Santerra sejak 2019.
- Menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh pejabat yang berhubungan dengan usaha ini.
- Memeriksa aset dan rekening pejabat yang diduga menerima gratifikasi.
- Meminta transparansi penuh dari Pemkab Malang terkait status legalitas dan kontribusi pajak usaha tersebut.
Dalam tuntutannya, LIRA meminta agar usaha Florawisata Santerra disegel sementara hingga status legalitasnya jelas dan agar dilakukan penyelidikan independen terhadap proses perizinan dan potensi gratifikasi yang terjadi. Dokumen perpajakan dan aliran dana juga harus dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas.
Samsudin mengingatkan, “Negara tidak boleh bungkam. Pembiaran hanya akan merusak sistem hukum dan pemerintahan. Jika negara diam, maka negara turut menikmati kejahatan ini.”
LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan akan melaporkan ke tingkat nasional, termasuk KPK, Ombudsman, dan lembaga pengawas independen jika tidak ada respons tegas dari Pemkab Malang maupun aparat hukum.
(Edi D/Tim/Red/**)