Probolinggo, 10 Juli 2025 – Sejumlah Ketua LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo menggelar audensi penting dengan Inspektorat Kabupaten Probolinggo guna membahas penyelesaian berbagai masalah desa yang selama ini menjadi perhatian publik. Audensi ini berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan dihadiri oleh sekitar 10 Ketua LSM anggota Aliansi serta pihak Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, didampingi oleh Irban dan Tim Monev Inspektorat.
Koordinasi Aliansi LSM dan Ormas dipimpin oleh Sekretaris Aliansi dari LPLH TN Probolinggo, Didit Laksana. Dalam audensi tersebut, pihak Aliansi menyampaikan permintaan data terkait hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta penggunaan anggaran desa, khususnya terkait dua desa yang menjadi fokus pengaduan, yaitu Desa Ranon di Kecamatan Pakuniran dan Desa Kropak di Kecamatan Bantaran.
Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari upaya Aliansi untuk mendapatkan bukti-bukti dan unsur hukum yang mendukung laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Desa di dua desa tersebut. Didit Laksana menyampaikan bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar penggunaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, mengungkapkan bahwa proses audit untuk Desa Ranon masih berjalan dan belum selesai, sedangkan audit Desa Kropak telah rampung. “Untuk Desa Ranon, kami masih dalam tahap penghitungan hasil audit. Sementara itu, di Desa Keropak, dana yang bermasalah sudah dikembalikan sesuai temuan Tim Monev Inspektorat,” terang Imron Rosyadi.
Ketua Aliansi LSM menyatakan kekhawatirannya terhadap lambatnya proses audit yang dianggap bisa menghambat penyelesaian masalah. Menjawab hal tersebut, Inspektorat menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan karena baru menerima surat permintaan audit untuk Desa Ranon. “Surat permintaan audit baru kami terima, dan saat ini proses penghitungan masih berjalan. Hasilnya akan kami sampaikan dalam agenda ekspos audit nanti,” tambah Imron.
Selain masalah audit desa, audensi juga diwarnai dengan keluhan dari LSM Libas88 mengenai pemberitaan media yang dianggap tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik. Ketua LSM Libas88, Muhyidin, menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya cenderung sebagai pencitraan untuk Kepala Desa Branggah Kecamatan Lumbang.
Menanggapi isu tersebut, Inspektorat menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan keterangan resmi maupun pribadi terkait pemberitaan tersebut karena proses audit masih berlangsung dan belum ada hasil final. “Kami pastikan Inspektorat tidak pernah memberikan keterangan resmi terkait pengaduan LSM Libas88 soal Desa Branggah karena audit belum selesai,” jelas Imron Rosyadi.
Audensi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antara lembaga independen seperti LSM dan Ormas dengan Aparat Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya Inspektorat, dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Dengan kolaborasi yang semakin erat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan desa dapat berjalan efektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan Kabupaten Probolinggo secara keseluruhan. (Edi D/Red/**)