banner 728x250

Kayu Proyek Revitalisasi Alun-alun Probolinggo Kota Diduga Raib, GMPP Probolinggo Laporkan ke Polisi

Kayu Proyek Revitalisasi Alun-alun Probolinggo Kota Diduga Raib, GMPP Probolinggo Laporkan ke Polisi
banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** — Dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian aset berupa kayu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mencuat ke permukaan. Organisasi masyarakat Garuda Muda PROJAMIN Probolinggo (GMPP) resmi melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat (7/11/2025).

Ketua DPC GMPP Probolinggo, **Hari Abdul Hamid**, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah potongan kayu gelondongan yang diduga kuat merupakan hasil tebangan dari proyek **revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo tahun 2025**. Kayu-kayu itu terlihat ditumpuk di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah kota.

banner 325x300

“Kayu itu kami temukan ditumpuk di lahan diduga milik salah satu oknum anggota DPRD Kota Probolinggo, tepatnya di Jalan KH Mansyur dan Jalan Basuki Rahmad,” ujar Hari saat dikonfirmasi awak media.

Hari menambahkan, pihaknya menilai perlu adanya transparansi dan kejelasan terkait keberadaan serta status hukum material tersebut. Menurutnya, jika kayu tersebut merupakan hasil pembongkaran dari proyek revitalisasi milik Pemkot, maka seharusnya aset itu tercatat dan dijaga oleh instansi berwenang, bukan berpindah ke tangan pribadi.

“Sebagai kontrol sosial, kami berkewajiban memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau penggelapan terhadap aset negara. Karena itu, kami membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut tuntas,” tegasnya.

Hari mengungkapkan, laporan mereka telah diterima oleh pihak Polres Probolinggo Kota melalui **unit Dumas (Pengaduan Masyarakat)**. Ia bersama Divisi Hukum GMPP menyerahkan bukti-bukti pendukung termasuk dokumentasi lokasi penemuan kayu dan identitas pihak yang diduga terlibat.

“Laporan kami diterima dan diarahkan ke bagian Dumas. Ada dua titik lokasi yang kami laporkan, yakni di Jalan KH Mansyur dan Jalan Basuki Rahmad,” terang Hari.

Sementara itu, **Kikis Mukisah**, selaku Divisi Hukum GMPP Probolinggo, berharap agar laporan ini tidak berhenti di meja administrasi semata. Ia menekankan pentingnya langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna menghindari hilangnya barang bukti.

“Kami berharap laporan ini segera direspons oleh pihak Polres Probolinggo Kota. Dugaan masyarakat terkait keberadaan kayu ini harus diklarifikasi secara terbuka—dari mana asalnya, milik siapa, dan untuk kepentingan apa,” ujar Kikis.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal dugaan pencurian kayu, tetapi juga menyangkut **pengelolaan aset milik pemerintah daerah** yang seharusnya dijaga dan dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh APBD. GMPP menilai, semua hasil bongkaran proyek pemerintah, baik berupa material kayu, besi, maupun batu, merupakan aset negara yang wajib dilaporkan dan disimpan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai proyek yang bertujuan mempercantik wajah kota justru meninggalkan masalah hukum baru. Kami mendorong pemerintah dan DPRD untuk bersikap transparan dalam setiap penggunaan maupun pengelolaan aset publik,” tambah Hari Abdul Hamid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan GMPP. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah diterima bagian Dumas dan akan segera dipelajari oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

GMPP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang transparan.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi publik berhak tahu kebenaran soal kayu itu. Jika memang aset Pemkot, harus segera diamankan dan tidak boleh digunakan oleh pihak pribadi,” tutup Hari.

**(Bambang/Red)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *