banner 728x250

Polda Metro Jaya Ungkap Dua Kasus Penembakan di Jakarta dalam Waktu Berdekatan

Polda Metro Jaya Ungkap Dua Kasus Penembakan di Jakarta dalam Waktu Berdekatan
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA // Investigasi88.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penembakan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dalam waktu berdekatan. Kedua peristiwa tersebut menewaskan satu orang dan melibatkan motif berbeda, mulai dari upaya pencurian hingga sengketa lahan.

Kasus pertama terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Seorang petugas keamanan lingkungan (hansip) berinisial AS tewas tertembak saat menjalankan ronda malam pada Sabtu (8/11) dini hari. Dua pelaku, yakni Pam Saputra dan Romaja alias Roma, berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

banner 325x300

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban dan rekannya memergoki kedua pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor. Saat korban berusaha menggagalkan aksi tersebut, salah satu pelaku melepaskan tembakan yang mengenai korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Romaja ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Lampung, sementara Pam Saputra dibekuk di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang menangkap seorang pria berinisial HD (37), pelaku penembakan terhadap WA (34), seorang pengacara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden ini dipicu oleh sengketa lahan yang terjadi pada 29 Oktober 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menjelaskan, pelaku menggunakan senjata api jenis FN kaliber 9 mm yang diperoleh dari rekannya asal Timor Leste. “Kami masih menelusuri asal-usul senjata tersebut karena identitas pemberinya sudah dihapus oleh pelaku,” ungkap Imam.

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menambahkan, penembakan bermula dari keributan antara dua kelompok yang bersengketa di lokasi lahan. Saat situasi memanas, pelaku yang berada di pihak penjaga lahan menembakkan senjata hingga mengenai korban. Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *