banner 728x250

Salah Kirim Pesan Sayang di TikTok, Nyawa Pemuda di Gili Ketapang Melayang

Salah Kirim Pesan Sayang di TikTok, Nyawa Pemuda di Gili Ketapang Melayang
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO, 11 November 2025 — Sebuah tragedi berdarah mengguncang Pulau Gili Ketapang, Kota Probolinggo. Gara-gara pesan chat berisi panggilan mesra kepada istri orang di aplikasi TikTok, seorang pemuda bernama RK (24), warga Desa Gili Ketapang, harus meregang nyawa. Ia meninggal dunia sehari setelah dianiaya secara brutal oleh dua pria yang tersulut api cemburu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers ungkap kasus pada Selasa (11/11/2025) menjelaskan, pihaknya telah menangkap dua pelaku, yakni WD (22), suami dari wanita yang menjadi sasaran pesan korban, dan SH (37), rekan pelaku. Keduanya merupakan warga asli Pulau Gili Ketapang.

banner 325x300

“Awalnya, korban mengirim chat berisi kata-kata mesra kepada istri WD di fitur pesan TikTok. Namun, kebetulan saat itu handphone istrinya sedang dipegang oleh WD. Mengetahui pesan tersebut, WD merasa marah dan sakit hati,” ungkap AKBP Rico.

Didorong oleh amarah dan rasa cemburu, WD kemudian mengajak SH untuk menemui korban. Pada Kamis, 6 November 2025, mereka mendatangi korban yang sedang duduk di sebuah warung kopi di sekitar Gili Ketapang. Di tempat itulah, konfrontasi berubah menjadi aksi kekerasan fatal.

“WD langsung menyerang korban dengan pisau. Ia menusuk kepala korban satu kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali. Tak berhenti di situ, korban juga ditendang di bagian alat kelamin sebanyak dua kali. Sedangkan SH memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali,” terang Kapolres.

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah di lokasi. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera menolong korban dan membawanya pulang ke rumah. Namun, keesokan harinya, keluarga korban dibuat kaget saat hendak membangunkannya — RK telah meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tragis itu ke Polres Probolinggo Kota. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.

“Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak dan menyebabkan pendarahan otak. Luka tersebut diidentifikasi sebagai akibat kekerasan benda tajam,” jelas AKBP Rico.

Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 12.00 WIB di wilayah Gili Ketapang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kecil di dunia maya bisa berujung fatal bila disertai emosi tanpa kendali. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika komunikasi, terutama terhadap orang yang sudah menikah.

“Sekecil apa pun provokasi atau godaan di media sosial, jangan disikapi dengan kekerasan. Serahkan pada jalur hukum bila merasa dirugikan,” pungkas AKBP Rico.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *