Probolinggo — Dua persoalan hukum yang kerap disalahpahami publik kembali mencuat ke ruang diskursus nasional, yakni **Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)** dan **tuduhan perzinahan**. Keduanya merupakan perkara berbeda secara hukum, namun dalam praktik kerap muncul dalam satu rangkaian peristiwa yang sama. Kondisi ini menjadi **ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH)** dalam menegakkan keadilan secara objektif, berimbang, dan berpihak pada korban.
Disahkannya **Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS** sejatinya diharapkan menjadi tonggak perlindungan korban kekerasan seksual. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi regulasi tersebut masih jauh dari ideal. Sejumlah laporan korban dinilai lambat ditangani, bahkan sebagian mengalami reviktimisasi saat proses pemeriksaan.
Menurut pengamat dan aktivis sosial, kekerasan seksual tidak dapat disamakan dengan delik aduan biasa. Penyelesaian kekeluargaan, penundaan penanganan, hingga tuntutan pembuktian yang memberatkan korban justru menunjukkan belum maksimalnya internalisasi UU TPKS di tubuh aparat.
“Ini momen krusial untuk menguji, apakah negara benar-benar hadir membela korban atau justru membiarkan kekerasan terus berlangsung melalui kelalaian prosedur,” demikian pandangan yang berkembang di masyarakat sipil.
Di luar persoalan hukum, korban TPKS juga harus berhadapan dengan stigma sosial yang tak kalah menyakitkan. Narasi menyalahkan korban masih kuat mengakar di tengah masyarakat, mulai dari persoalan pakaian, perilaku, hingga anggapan bahwa korban ‘mengumbar aib’.
Padahal, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik dan psikologis korban. Ketakutan terhadap stigma inilah yang membuat banyak penyintas memilih bungkam, sekaligus memberi ruang aman bagi pelaku untuk terus berkeliaran.
Aktivis menegaskan, perubahan paradigma publik mutlak diperlukan. Solidaritas sosial dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai kekerasan seksual, bukan justru memperparah luka korban dengan penghakiman.
Kasus-kasus TPKS yang terjadi di lembaga pendidikan, pesantren, hingga lingkungan kerja menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Tanpa mekanisme pencegahan dan penanganan yang jelas, institusi berpotensi menjadi ruang yang tidak aman bagi anggotanya.
Opini publik pun didorong untuk tidak berhenti pada kecaman terhadap pelaku, melainkan menuntut tanggung jawab institusi agar memiliki sistem perlindungan yang nyata dan berkelanjutan.
Proses hukum terhadap pelaku bukanlah akhir dari perjuangan korban. Trauma berkepanjangan membutuhkan pemulihan medis, psikologis, dan sosial yang layak. Meski skema restitusi telah diatur dalam UU TPKS, praktiknya masih menyisakan kendala birokrasi yang membuat korban enggan mengajukan haknya.
Negara, melalui LPSK dan lembaga terkait, dituntut lebih proaktif memastikan restitusi dan rehabilitasi benar-benar dapat diakses oleh korban tanpa prosedur berbelit.
Dalam pusaran kasus TPKS, posisi **istri tersangka** kerap luput dari perhatian publik. Mereka bukan pelaku, namun sering kali ikut menanggung beban sosial yang berat. Mulai dari pelabelan negatif, pengucilan sosial, hingga tekanan ekonomi dan psikologis akibat penahanan suami.
Tidak sedikit istri tersangka yang mengalami dilema besar: bertahan demi keutuhan keluarga atau berpisah dengan konsekuensi stigma sosial sebagai perempuan yang bercerai.
Dalam konteks ini, laporan istri terhadap dugaan perselingkuhan atau perzinahan suaminya dipandang sebagai hal yang wajar secara hukum, **selama tidak dimaksudkan untuk menutupi atau mengaburkan perkara TPKS**. Kedua perkara tersebut harus dipahami dan ditangani secara terpisah, profesional, dan proporsional.
Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, **Muhyiddin Eviny**, menegaskan bahwa kompleksitas kasus semacam ini rawan ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penasihat hukum yang diduga memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
“Jika dibiarkan, polemik ini bukan hanya memperkeruh suasana, tetapi berpotensi melahirkan perkara hukum baru,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar lembaga kemasyarakatan yang membantu secara sukarela tidak dijadikan kambing hitam. Menurutnya, pencatutan nama lembaga dan aparat untuk kepentingan tertentu merupakan tindakan berbahaya yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Berbagai pihak menilai, kunci penyelesaian kasus semacam ini terletak pada kemampuan aparat hukum untuk **menempatkan setiap pihak sesuai posisinya**, tanpa prasangka, tekanan publik, maupun intervensi kepentingan.
Perlindungan korban TPKS harus menjadi prioritas utama, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jika tidak ditangani secara cermat, perkara yang seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem hukum justru berisiko berubah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. (Edi D/Bambang/**)







