Probolinggo — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melalui kunjungan kerja yang digelar pada Jumat (23/1/2026). Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta membahas kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang akan menjadi landasan baru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kraksaan, **Galih Setiyo Nugroho**, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, **Mohammad Anggidigdo**. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan fokus utama pada penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum di tengah dinamika perubahan regulasi hukum pidana.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas sejumlah aspek krusial yang berpotensi terdampak oleh pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya terkait tata kelola tahanan, mekanisme penahanan, hingga implikasi yuridis dalam proses penegakan hukum. Penyamaan pemahaman dinilai penting agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Terlebih, perubahan mendasar dalam regulasi hukum pidana menuntut kesiapan dan pemahaman yang seragam dari seluruh institusi penegak hukum.
“Sinergi dengan Kejaksaan sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan terhadap tahanan, dapat selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Galih.
Menurut Galih, tanpa komunikasi dan koordinasi yang intensif, potensi perbedaan interpretasi antar lembaga bisa berdampak pada kepastian hukum serta kualitas layanan pemasyarakatan. Oleh karena itu, forum koordinasi semacam ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan persoalan teknis dan yuridis di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo menyambut positif kunjungan kerja tersebut. Ia menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat kolaborasi dan menyatukan langkah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
“Kami menyambut baik koordinasi ini. Penyamaan persepsi menjadi kunci agar penerapan KUHP dan KUHAP terbaru tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum,” kata Anggidigdo.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi baru tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia dan soliditas koordinasi antar lembaga. Dengan komunikasi yang baik, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Melalui pertemuan ini, Rutan Kraksaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum, memperkuat kepastian hukum, serta menjamin pelayanan pemasyarakatan yang lebih humanis dan akuntabel.
Dengan terjalinnya kerja sama yang solid antar kedua institusi, penerapan KUHP dan KUHAP terbaru di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat berjalan secara optimal, selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. **(Bambang)**







