Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan, anak, serta kelompok rentan dengan memperluas pembentukan **Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO)** di tingkat daerah. Hingga kini, Direktorat PPA-PPO telah dibentuk di **11 Kepolisian Daerah (Polda)** dan **22 Kepolisian Resor (Polres)** di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret Polri untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan dan perdagangan orang yang selama ini kerap memilih diam karena berbagai faktor, mulai dari rasa takut, tekanan sosial, hingga minimnya akses terhadap pendampingan hukum.
Kapolri **Jenderal Listyo Sigit Prabowo** menegaskan, pembentukan Direktorat PPA-PPO hingga ke level daerah bertujuan mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak yang masih menjadi kelompok paling rentan dalam berbagai bentuk tindak kekerasan.
“Kita ingin memastikan bahwa korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, merasa aman dan berani melapor. Kehadiran Direktorat PPA-PPO di daerah menjadi wujud nyata negara hadir untuk melindungi mereka,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak terungkap ke permukaan. Korban kerap memilih untuk memendam peristiwa yang dialami karena takut disalahkan, mendapat stigma, atau mengalami intimidasi dari pelaku maupun lingkungan sekitar.
Dengan diperluasnya Direktorat PPA-PPO, Polri berharap proses penanganan perkara menjadi lebih **responsif, empatik, dan berperspektif korban**, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, serta bantuan hukum yang memadai.
Direktorat PPA-PPO juga diharapkan mampu memperkuat penanganan kasus **Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)** yang belakangan menunjukkan tren peningkatan, baik yang melibatkan perempuan dewasa maupun anak-anak. Kejahatan ini dinilai semakin kompleks dan lintas wilayah, sehingga memerlukan struktur organisasi dan sumber daya yang lebih kuat di tingkat daerah.
Selain memperluas struktur organisasi, Polri juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personel yang bertugas di Direktorat PPA-PPO. Para penyidik dan petugas diharapkan memiliki kepekaan sosial, pemahaman psikologis korban, serta kemampuan komunikasi yang baik agar proses pemeriksaan tidak justru menambah trauma.
Langkah penguatan Direktorat PPA-PPO ini sejalan dengan amanat undang-undang dan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus mendukung upaya pencegahan kekerasan berbasis gender dan eksploitasi manusia.
Ke depan, Polri menargetkan pembentukan Direktorat PPA-PPO dapat terus diperluas ke lebih banyak Polda dan Polres, sehingga layanan perlindungan benar-benar dapat diakses hingga ke tingkat akar rumput. Dengan sistem yang semakin dekat dan responsif, Polri berharap tidak ada lagi korban yang merasa sendirian dan memilih bungkam saat mengalami kekerasan. (Edi D/*)







