banner 728x250

Empat SHM Dipertanyakan, LSM Macan Kumbang Rencanakan Aksi di Kantor Pertanahan Probolinggo

Empat SHM Dipertanyakan, LSM Macan Kumbang Rencanakan Aksi di Kantor Pertanahan Probolinggo
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO — Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa atau Macan Kumbang Probolinggo akan segera menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada Kapolres Probolinggo.

Aksi tersebut direncanakan digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan titik kumpul awal di Pantai Bentar, Probolinggo, dan berlanjut menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo serta Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo.

banner 325x300

Dalam surat bernomor 07/DPP.MKP/29/1/2026 yang segera dikirim ke aparat kepolisian, LSM Macan Kumbang menyatakan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah serta persoalan pelayanan pertanahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ketua DPP LSM Macan Kumbang Probolinggo, Suliadi, S.H., menyebutkan terdapat dugaan penerbitan empat Sertipikat Hak Milik (SHM) yang disinyalir cacat administrasi dan tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengaduan masyarakat yang kami terima menunjukkan adanya indikasi kuat penerbitan sertipikat yang tidak sesuai prosedur. Kami juga telah berkirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo serta Kanwil BPN/ATR Jawa Timur, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan,” kata Suliadi dalam keterangannya, Kamis (29/1/26)

Ia menegaskan, langkah penyampaian pendapat di muka umum ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan.

Selain persoalan SHM, LSM Macan Kumbang juga menyoroti dugaan praktik pelayanan pertanahan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Menurut mereka, proses pengurusan berkas di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo diduga sengaja dipersulit.

“Modus yang kami temukan, berkas permohonan sulit diproses secara normal. Pemohon akhirnya diarahkan pada jalur ‘proses percepatan’ yang mengharuskan mengeluarkan biaya tambahan. Dugaan ini kami nilai berjalan secara terstruktur, masif, dan dilakukan secara berjamaah,” ujar Suliadi.

Meski demikian, pihaknya menegaskan seluruh tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan aksi, LSM Macan Kumbang menegaskan bahwa rencana unjuk rasa dilakukan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi tersebut rencananya diikuti ratusan peserta yang terdiri dari jajaran pengurus, anggota, keluarga korban, serta simpatisan. Mereka akan membawa atribut aksi berupa spanduk, baliho, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.

LSM Macan Kumbang berharap aksi ini dapat menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum.

“Kami ingin pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan, bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Negara ini negara hukum, dan kami hanya meminta keadilan,” tegas Suliadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo maupun BPN/ATR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait guna keberimbangan informasi.

(Tim investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *