banner 728x250

Video Perdebatan Penggunaan Mobil Dinas di Situbondo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan Aset Daerah

Video Perdebatan Penggunaan Mobil Dinas di Situbondo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan Aset Daerah
banner 120x600
banner 468x60

SITUBONDO – Sebuah video yang memperlihatkan adu mulut antara seorang warga dan pria yang mengaku sebagai pejabat pada Dinas Sosial Kabupaten Situbondo viral di media sosial dan memicu perbincangan publik. Perdebatan tersebut dipicu oleh penggunaan mobil dinas berpelat merah pada hari libur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam rekaman berdurasi beberapa menit itu, seorang warga menghentikan kendaraan dinas dan mempertanyakan legalitas penggunaannya. Warga tersebut juga menyoroti pengemudi yang tidak mengenakan seragam dinas saat mengendarai mobil milik pemerintah daerah.

banner 325x300

“Di Permendagri, yang pakai mobil dinas harus pakai baju dinas, Pak. Urusan dinas, Pak. Ini sudah tidak pakai baju dinas,” ujar warga dalam video yang beredar luas.

Pria yang berada di balik kemudi mobil tersebut membalas dengan nada tegas. Ia mengaku tetap menjalankan tugas meski hari libur. “Jam kerja saya tidak mengenal hari libur. Saya ini mau kerja, tolong jangan diganggu,” ucapnya. Ia juga menyebut tindakan perekaman tersebut sebagai bentuk provokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Situbondo pada akhir pekan. Video tersebut kemudian menyebar cepat melalui sejumlah platform media sosial dan grup percakapan, memunculkan pro dan kontra.

Sebagian warganet menilai penggunaan mobil dinas pada hari libur patut dipertanyakan jika tidak didukung surat tugas resmi. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa pejabat tertentu memang memiliki tugas yang bersifat situasional dan dapat dijalankan di luar jam kerja normal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo terkait identitas pria dalam video maupun status penggunaan kendaraan tersebut.

Penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 yang menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja resmi dan untuk operasional dalam wilayah kerja. Penggunaan ke luar kota atau di luar ketentuan harus mendapat izin pimpinan instansi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, dengan sanksi bertingkat mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

Pengelolaan aset daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menekankan bahwa seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas, harus digunakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk menunjang pelayanan publik.

Merujuk Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan dapat dikenai hukuman disiplin. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Namun demikian, penggunaan mobil dinas pada hari libur tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran apabila didukung Surat Perintah Tugas (SPT) resmi atau dalam rangka tugas kedinasan yang mendesak. Dalam praktiknya, pembuktian status tugas menjadi kunci penilaian.

Untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan objektivitas pemberitaan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pimpinan instansi dan pemerintah daerah setempat. Klarifikasi resmi diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan kendaraan dinas tersebut telah sesuai prosedur atau justru melanggar ketentuan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara. Di sisi lain, peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara pemerintahan juga dijamin dalam sistem demokrasi, sepanjang dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diberitakan setelah ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.

(Edi D/Bbg/PRIMA/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *