SIDOARJO – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh aparat gabungan pada 9 Februari 2026 itu dilaporkan kembali berdiri dengan bangunan yang lebih permanen.
Berdasarkan pantauan di lokasi, arena tersebut kini dilengkapi konstruksi kanopi besi dengan penutup terpal berwarna biru. Di bagian dalam terdapat tiga gelanggang sabung ayam beralas karpet hijau yang dikelilingi kursi besi bagi penonton. Perubahan fisik ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait efektivitas penertiban sebelumnya.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena pembongkaran yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai tidak memberikan efek jera. “Dulu sudah dibakar, sekarang malah berdiri lagi dan lebih rapi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang mengaku sebagai pejabat yang sempat menghubungi warga untuk mempertanyakan kewenangan penutupan arena pasca pembakaran. Informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, turut angkat bicara terkait munculnya kembali arena tersebut. Meski lokasi berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, ia menilai persoalan ini berdampak luas terhadap tatanan sosial masyarakat.
“Aparat penegak hukum di Sidoarjo jangan sampai kalah oleh oknum-oknum di balik arena sabung ayam ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika sudah dibongkar lalu berdiri lagi dengan bangunan lebih megah, itu menjadi tantangan serius bagi wibawa penegakan hukum,” ujar Gus Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Ia menegaskan bahwa praktik sabung ayam yang disertai unsur perjudian berpotensi melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana.
Menurutnya, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenar atas aktivitas yang melanggar hukum. LPK-RI, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta mendorong penanganan yang transparan dan akuntabel.
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, yang meminta aparat setempat bertindak tegas demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Sejumlah warga di Kecamatan Sedati mengaku khawatir keberadaan arena sabung ayam tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mereka berharap unsur Forkopimcam bersama kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat dan pemerintah desa guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait informasi beroperasinya kembali arena tersebut.
Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Pihak-pihak terkait diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.
(Edi D/PRIMA/**)







