banner 728x250

Berkas Pemilik 43 Saset Sabu Siap Edar Dilimpahkan Polres Banggai ke Kejari

Berkas Pemilik 43 Saset Sabu Siap Edar Dilimpahkan Polres Banggai ke Kejari
banner 120x600
banner 468x60

 

Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai, resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.

banner 325x300

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial FB alias Pangky (41), yang ditangkap dirumahnya di KM 1 Luwuk atas kepemilikan puluhan saset sabu pada 15 Agustus 2025 lalu.

“Hari Jumat (12/12) kami telah melimpahkan berkas tahap II ke JPU,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., S.H, M.H, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12).

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sigi itu, pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.

“Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk,” jelasnya.

Tersangka ini di bekuk polisi di rumahnya, Jalan Imam Bonjol Luwuk sekitar jam 15.00 Wita. Saat di lakukan pengeledahan ditemukan 43 sachet sabu siap edar seberat 54,69 gram yang tersimpan dalam tempat permen.

Selain itu turut disita pula dua buah Hp, 2 pack plastic cetik kosong, 2 buah alat hisab bong, sebuah tas, sebuah wadah plastik dan sebuah plastik bening besar kosong.

“Barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria sehari sebelumnya yang selanjutnya akan dijualnya kembali,” tuturnya.

Dengan demikian atas perbuatan tersangka terbukti telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *