Jakarta | Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, mengungkap dugaan adanya ketentuan yang ia sebut sebagai pasal “menggibran”. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan pasal yang dinilai memiliki kaitan khusus dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan itu menjadi bagian dari sorotan terhadap proses hukum dan regulasi yang mengiringi pelaksanaan pemilu.
Dugaan tersebut disampaikan Denny dalam program bertema “Bola Panas Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?” pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan pandangannya mengenai sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa secara terbuka, termasuk ketentuan terkait persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Ia menilai, keberadaan aturan tertentu patut ditelusuri untuk mengetahui latar belakang, proses pembentukan, serta penerapannya.
Menurut Denny, pasal yang disebut “menggibran” diduga berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran. Istilah itu merujuk pada dugaan adanya pengecualian atau pengaturan khusus dalam syarat pendidikan yang kemudian berpengaruh terhadap kelayakan pencalonan. Namun, tudingan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pemohon dan masih perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi ruang bagi pemohon untuk menyampaikan keberatan dan meminta hakim menilai kembali aspek-aspek yang dipersoalkan. Karena itu, pernyataan Denny tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Keputusan akhir tetap berada pada Mahkamah Konstitusi setelah seluruh dalil, bukti, dan tanggapan terkait diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian yang dipersoalkan dalam keterangan Denny Indrayana. Berdasarkan uraian tersebut, ketentuan ini memuat pengecualian terkait dokumen bukti kelulusan pendidikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Pengecualian itu disebut berlaku bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari sekolah di luar negeri.
Substansi pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam kondisi tertentu, calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak mempunyai bukti kelulusan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dapat tercakup dalam ketentuan pengecualian. Dengan demikian, pasal itu tidak hanya mengatur kewajiban penyampaian dokumen, tetapi juga memberikan ketentuan khusus mengenai keadaan ketika dokumen tersebut tidak dimiliki.
Denny mengaitkan keberadaan pengecualian dalam Pasal 18 ayat 3 tersebut dengan kondisi pendidikan Gibran. Kaitan yang disampaikan Denny berfokus pada ada atau tidaknya bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri, sebagaimana disebut dalam pasal yang dipersoalkan. Ia menyoroti ketentuan itu dalam hubungannya dengan persyaratan pendidikan yang relevan bagi pencalonan.
Dengan merujuk pada keterangan Denny, persoalan utama dalam pasal ini terletak pada pemberian pengecualian terhadap persyaratan bukti kelulusan. Ketentuan tersebut disebut membuka ruang bagi bakal calon yang berada dalam kondisi sebagaimana diatur, yakni tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri. Denny kemudian menghubungkan substansi pengecualian itu dengan keadaan pendidikan Gibran, tanpa memperluasnya pada ketentuan lain di luar pasal yang menjadi sorotan.
Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana menyoroti keberadaan ketentuan yang diduga memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan bagi calon tertentu. Menurut Denny, posisi pasal tersebut penting karena berkaitan dengan dasar hukum pencalonan serta proses penyusunan regulasi yang menjadi rujukan dalam tahapan pemilihan presiden.
Denny menyatakan, dugaan penyelundupan pasal pengecualian itu dapat menunjukkan adanya cacat administratif dalam proses pembentukan atau penerapannya. Ia berpandangan bahwa ketentuan tersebut tidak semestinya muncul tanpa prosedur yang jelas, terbuka, dan sesuai dengan tata aturan perundang-undangan. Karena itu, menurut dia, aspek administratif tersebut perlu diperiksa bersamaan dengan substansi gugatan yang diajukan dalam persidangan PHPU.
Ia juga menilai kemunculan ketentuan tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana. Penilaian itu didasarkan pada dugaan adanya rangkaian tindakan yang saling berkaitan, mulai dari proses perumusan aturan hingga penggunaannya dalam konteks pencalonan. Bagi Denny, rangkaian tersebut perlu diuji melalui bukti, keterangan para pihak, serta penelusuran terhadap prosedur resmi yang berlaku.
Pandangan Denny ditempatkan sebagai argumentasi dalam perkara yang sedang diperiksa, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. MK tetap memiliki kewenangan untuk menilai relevansi pasal tersebut, memeriksa dugaan pelanggaran administratif, dan menentukan apakah terdapat hubungan dengan keabsahan proses pemilu. Dengan demikian, dugaan cacat administratif maupun klaim mengenai tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana masih memerlukan penilaian berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Denny Indrayana mempertanyakan proses lahirnya Pasal 18 ayat 3 yang memuat ketentuan pengecualian terhadap syarat pendidikan. Menurut dia, persoalan utama bukan hanya substansi pasal tersebut, melainkan juga bagaimana ketentuan itu disiapkan, dibahas, dan akhirnya dimasukkan ke dalam aturan. Denny menilai, tahapan pembentukannya perlu dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui dasar administratif serta prosedur yang digunakan.
Salah satu hal yang disoroti Denny ialah waktu persiapan pasal tersebut. Ia menyebut tidak terdapat kejelasan mengenai kapan rancangan ketentuan mulai disusun dan dalam tahapan apa pembahasannya dilakukan. Ketidakjelasan itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pasal tersebut telah melalui proses perencanaan dan pembahasan yang semestinya sebelum ditetapkan.
Denny juga menyatakan bahwa draf maupun draf perubahan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah diajukan atau disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari keberatannya karena setiap perubahan ketentuan, terlebih yang berkaitan dengan persyaratan peserta pemilu, semestinya memiliki jejak dokumen dan mekanisme penyampaian yang dapat ditelusuri. Ia mempertanyakan dasar masuknya norma itu apabila rancangan awal ataupun perubahannya tidak pernah disampaikan secara resmi.
Dalam uji publik, Denny menyebut Hadar Gumay dan Ketua Bawaslu turut mengonfirmasi bahwa pasal tersebut belum tercantum dalam rancangan yang dibahas pada tahap sebelumnya. Keterangan itu digunakan untuk memperkuat pertanyaan mengenai kapan dan melalui mekanisme apa Pasal 18 ayat 3 kemudian muncul. Bagi Denny, perbedaan dokumen yang diuji publik dan ketentuan yang akhirnya tercantum menunjukkan adanya persoalan dalam proses administratif, termasuk penyusunan, pengajuan, serta penyampaian perubahan aturan. Karena itu, keberatannya diarahkan pada tata cara pembentukan ketentuan dan keterbukaan prosesnya, bukan semata-mata pada isi pasal yang dipersoalkan.
Baca juga: Perkuat Sinergi Pendidikan, Pos Kramongmongga Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti di SMA 1 Henggi Distrik Kramongmongga | Heboh! 4 Kader Posyandu Paya Bujok Teungoh Diberhentikan, Popon Engkol Soroti Dugaan Diskriminasi Pasca Pilchiksung | LIRA Soroti Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Minta Keselamatan Ribuan Karyawan Jadi Prioritas







