Jakarta | Persoalan yang berkaitan dengan video call yang beredar di media sosial berlanjut ke jalur hukum. Ruben Samuel Onsu, yang dikenal sebagai Ruben Onsu, telah mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik.
Pelaporan itu mencakup dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penyebaran konten elektronik. Dengan adanya dua laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya muncul di ruang publik kini diproses melalui mekanisme penegakan hukum. Polda Metro Jaya menerima laporan yang diajukan Ruben dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Keberadaan dua laporan polisi itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa laporan Ruben terkait perkara video call memang tercatat di lingkungan Polda Metro Jaya. Perkara itu kemudian masuk dalam tahapan penyelidikan untuk menentukan rangkaian peristiwa serta dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan yang diperlukan. Tahap ini menjadi bagian awal dalam penanganan laporan pidana, termasuk laporan yang berkaitan dengan aktivitas melalui sarana elektronik. Penyidik akan menilai laporan, dokumen, serta keterangan yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.
Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu tercatat pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan pada akun Instagram yang dinilai memuat informasi tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Menurut pokok laporan, unggahan itu dianggap telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik Ruben, sehingga ia menempuh jalur hukum untuk meminta penanganan aparat kepolisian.
Dalam perkara ini, Ruben mempersoalkan isi unggahan, bukan sekadar keberadaan akun atau aktivitas di media sosial. Informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut dipandang tidak mencerminkan pernyataan yang sebenarnya dan berpotensi membentuk persepsi yang merugikan dirinya. Karena itu, materi unggahan menjadi bagian penting yang akan diperiksa dalam proses penyelidikan, termasuk konteks penyampaian informasi serta dampaknya terhadap pihak yang melaporkan.
Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, laporan pertama itu dibuat dengan sangkaan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pasal-pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum dalam laporan yang diajukan Ruben terkait unggahan Instagram tersebut. Pencantuman pasal laporan belum berarti bahwa unsur pelanggaran telah terbukti, karena penilaiannya masih bergantung pada pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara pertama masih berstatus dalam penyelidikan. Dengan status tersebut, kepolisian masih mendalami laporan, memeriksa informasi yang relevan, dan menilai rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia. Identitas maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat disimpulkan pada tahap ini. Demikian pula, belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan sebagaimana dilaporkan. Proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Sehari setelah membuat laporan pertama terkait video call yang menjadi perhatian publik, Ruben Onsu kembali menempuh jalur hukum. Laporan kedua tersebut dibuat pada 12 Oktober 2026 dan berfokus pada dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video Ruben tanpa persetujuan yang bersangkutan. Materi visual itu disebut beredar bersama narasi tertentu yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan keberadaan foto dan video, tetapi juga dengan proses pengolahan serta distribusinya. Ruben menduga materi pribadi itu telah direkam atau diperoleh, kemudian disunting dan disebarkan kepada publik tanpa izin. Narasi yang menyertai unggahan tersebut juga dipersoalkan karena dianggap dapat membentuk persepsi negatif terhadap dirinya. Meski demikian, seluruh hal tersebut masih berstatus sebagai dugaan dan akan diuji melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi mengenai laporan kedua, terdapat dua pihak yang tercatat sebagai terlapor, yakni orang berinisial AO dan F. Pencantuman nama atau inisial sebagai terlapor belum berarti bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran tetap bergantung pada bukti, keterangan para pihak, serta hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Pasal yang disebut dalam laporan kedua meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal itu masih menjadi bagian dari dugaan hukum yang dilaporkan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir. Polisi selanjutnya akan menilai relevansi ketentuan tersebut berdasarkan rangkaian bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penanganan dua laporan Ruben Onsu terkait video call yang viral akan dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing. Polisi telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kedua laporan tersebut. Barang bukti itu menjadi bagian penting untuk menelusuri rangkaian peristiwa, materi yang beredar, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah menerima laporan dan barang bukti, kepolisian merekomendasikan agar penanganan perkara diteruskan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan karakter perkara yang melibatkan komunikasi serta penyebaran materi melalui ruang digital. Direktorat terkait akan menyiapkan langkah-langkah pemeriksaan dengan tetap mengacu pada prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
Tahapan awal yang disiapkan penyidik meliputi penataan administrasi perkara agar seluruh dokumen laporan, keterangan, dan barang bukti tercatat secara lengkap. Penyidik kemudian akan memanggil saksi-saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu menyusun kronologi dan memperjelas hubungan laporan dengan materi video call yang beredar.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik akan menganalisis barang bukti yang telah diterima. Analisis dapat digunakan untuk mendalami asal-usul, isi, serta proses penyebaran materi yang dilaporkan. Kepolisian juga menyiapkan permintaan keterangan ahli apabila diperlukan, terutama untuk membantu menilai aspek teknis dan hukum dalam perkara berbasis elektronik. Pihak-pihak lain dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
Seluruh pemeriksaan dan analisis tersebut dijadwalkan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben Onsu. Polda Metro Jaya belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum pihak mana pun ataupun hasil akhir penyidikan. Perkembangan perkara masih menunggu pelaksanaan tahapan penanganan dan penilaian penyidik terhadap keterangan serta barang bukti yang tersedia.
Baca juga: Fenomena Meteor di Gorontalo: Video Viral dan Suara Dentuman Misterius | Heboh! Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di TikTok Berujung Laporan Polisi, YARA Langsa Turun Tangan | Penyelidikan Kecelakaan Mobil di Surabaya: Fokus pada Konsumsi Obat Sopir










