banner 728x250

Dugaan Pemda Morut Mati Suri, Warga Tuntut Ganti Rugi 12 Tahun Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Lembo Raya, Morowali Utara – Persoalan penggusuran lahan pribadi warga di Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, oleh PT CAN pada tahun 2008 hingga kini belum menemukan solusi yang memuaskan. Alismen Dansumara, salah satu warga terdampak, menyatakan bahwa lahan kintal milik keluarganya seluas 8×70 meter telah dijadikan akses jalan perusahaan selama 12 tahun tanpa ada kesepakatan dan ganti rugi yang layak. Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi keluarganya.

 

banner 325x300

“Kami tidak pernah setuju atau menandatangani kesepakatan apapun dengan pihak perusahaan. Ayah saya bahkan sempat mencoba menghentikan penggusuran waktu itu, tapi hampir saja dipukul. Tanpa adanya kejelasan atau persetujuan, lahan kami tetap digusur,” ujar Alismen dengan nada kesal.

 

Ia menambahkan, pihak PT CAN hanya memberikan kompensasi sementara berupa uang satu juta rupiah per tahun untuk empat tahun pertama. Namun, setelah itu, tidak ada pembayaran lebih lanjut meskipun jalan tersebut telah digunakan selama 12 tahun, dari 2008 hingga 2020. Selain kehilangan lahan untuk akses jalan, Alismen juga mengalami kerugian pada tanaman karet sebanyak 30 pohon, tanaman coklat, durian, langsat, dan kolam ikan yang ikut rusak akibat pembangunan.

 

“Kami dirugikan dalam banyak hal, bukan hanya tanah digusur tanpa ganti rugi, tapi juga tanah longsor yang merusak kebun karet siap produksi dan beberapa tanaman lainnya. Kami hanya ingin perusahaan bertanggung jawab,” jelasnya.

 

Alismen telah beberapa kali meminta ganti rugi kepada PT CAN, namun perusahaan hanya memberikan tanggapan bahwa tidak ada pos anggaran untuk ganti rugi, dan insentif yang diberikan tidak mencukupi kerugian yang dialami. Bahkan, menurut perusahaan, akses jalan tersebut juga digunakan oleh pihak pemerintah daerah, bukan hanya perusahaan.

 

“Kami minta supaya diganti tanaman sawit sebanyak 50 pohon sebagai pengganti tanaman karet yang ditebang. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Saya sudah membersihkan lahan yang nota bene adalah milik saya, tapi bukan saya yang memetik hasilnya,” tambah Alismen kecewa.

 

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Humas PT CAN, Alfirman Manulut, mengatakan bahwa tidak pernah ada perjanjian apa pun terkait akses jalan tersebut. Menurutnya, tidak ada kesepakatan formal antara pihak perusahaan dan pemilik lahan.

 

Karena tidak adanya respon yang memuaskan dari PT CAN, Alismen mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Morowali Utara melalui Asisten I, Djira K.S.Pd., M.Pd., untuk mencari solusi terbaik. Namun, hingga saat ini, meski sudah berganti dua kepala daerah, tidak ada tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

 

“Saya heran, birokrasi pemerintahan saat ini seolah mati suri dan lebih berpihak kepada perusahaan daripada masyarakat. Hak saya tetap akan saya tuntut, karena tidak ada yang kebal hukum di NKRI,” tegas Alismen Dansumara.

 

Masalah ini masih berlanjut, menunggu tanggapan dari pihak terkait, baik perusahaan maupun pemerintah daerah. (Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *