banner 728x250

Gerak Cepat! Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Gerak Cepat! Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda
banner 120x600
banner 468x60

​KUALA TUNGKAL // investigasi88.com – Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

Pelaku, yang beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda, berhasil dibekuk pada Kamis malam, 09 Oktober 2025.

banner 325x300

​Penangkapan
​Penangkapan terhadap pelaku berinisial JUM alias JUM (Laki-laki, Islam), warga Jl. Kenanga Putih, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat,

Dilakukan pada Kamis, 09 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB hingga selesai.
​Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres Tanjab Barat yang telah mengantongi informasi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan sebuah counter di Jalan Harapan, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir.

​Saat diinterogasi, pelaku JUM mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan serangkaian aksi pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
​Daftar TKP dan Barang Bukti
​Salah satu aksi pencurian yang dilaporkan terjadi pada:
​Tanggal: 27 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB
​TKP: Pasar Tanggo Rajo Parit II, Kel. Tungkal IV Kota, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat.

​Pelapor: a.n. NUR IKE PUTRI
​Saksi: a.n. Maul dan a.n. Sopian
​Pelaku JUM mengakui bahwa tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya meliputi:
​TKP 1 (Tanggo Rajo): Mencuri satu buah mesin cuci, dengan menggunakan sepeda motor (SPM) merk Mio Soul sebagai sarana.
​TKP 2 (Kelapa Gading): Mencuri 1 buah HP merk OPPO A15.
​TKP 3 (Setia Budi): Mencuri besi behel sebanyak 5 batang dan kayu bulian 4 batang.
​Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:
​1 (satu) unit Mesin Cuci
​1 (satu) unit SPM merk YAMAHA Mio
​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tindakan cepat dari Satreskrim ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi angka kejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *