Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran aliran kepercayaan dan aliran keagamaan menyimpang di tengah masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2025 yang digelar di Kantor Kecamatan Pajarakan, Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Intelijen Kejaksaan Muhamad Risal dan Prias Julian AP, Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono, Camat Pajarakan Sudarmono ST MM, seluruh kepala desa se-Kecamatan Pajarakan, serta perangkat kecamatan.
Dalam paparannya, Muhamad Risal menegaskan bahwa kegiatan Pakem merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk mengantisipasi potensi munculnya aliran sesat yang dapat meresahkan masyarakat. “Kegiatan ini adalah bentuk tindakan pencegahan agar tidak ada aliran kepercayaan yang menyimpang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti yang pernah terjadi pada organisasi terlarang maupun aliran-aliran yang meresahkan,” jelas Risal.
Ia menambahkan, hasil dialog dan koordinasi dengan para kepala desa se-Kecamatan Pajarakan menunjukkan hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya aliran menyimpang di wilayah tersebut. “Alhamdulillah, di Pajarakan tidak ada indikasi yang mencurigakan. Ke depan, kegiatan seperti ini akan kami lanjutkan di kecamatan lain. Bahkan ada usulan dari perangkat desa agar sosialisasi dilakukan hingga tingkat desa supaya lebih menyentuh masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Risal juga mengimbau masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk berperan aktif melaporkan kepada Kejaksaan jika menemukan ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang dari norma agama dan ketertiban umum.
Sementara itu, Camat Pajarakan Sudarmono ST MM menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejari. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman. “Kami sangat mendukung upaya Kejaksaan ini. Dengan adanya koordinasi seperti ini, kami berharap situasi masyarakat Pajarakan tetap kondusif dan tertib,” ungkapnya.
Rakor Pakem ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa, tetapi juga momentum untuk memperkuat pengawasan secara bersama-sama. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik sosial akibat ajaran yang menyimpang dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap pengaruh negatif yang bisa mengganggu stabilitas daerah.
Langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo ini dinilai sejalan dengan amanat pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebebasan beragama tetap berjalan sesuai koridor hukum. Melalui kegiatan preventif yang berkesinambungan, Kejaksaan berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga lingkungannya agar tetap bebas dari pengaruh ajaran yang dapat memecah belah persatuan.
Dengan keterlibatan aktif para kepala desa dan perangkat kecamatan, kegiatan Pakem di Pajarakan menjadi contoh konkret kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tentram, dan berdaya tangkal tinggi terhadap aliran kepercayaan menyimpang.
(Bambang)







