banner 728x250
Berita  

Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya Tekankan Fondasi Ibadah untuk Cegah Korupsi Aparat

Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya Tekankan Fondasi Ibadah untuk Cegah Korupsi Aparat
banner 120x600
banner 468x60

KOTA KEDIRI – Mendorong penegakan hukum melalui nilai ibadah dan etika profesi berarti menyinergikan aturan tertulis dengan kekuatan moral spiritual. Pendekatan ini memandang penegakan hukum bukan sekadar tugas administratif, melainkan bentuk pengabdian kepada Tuhan dan pelayanan kepada kemanusiaan.

Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat Hukum Kediri dan Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya Memberikan Beberapa poin utama dalam mendorong penegakan hukum berbasis ibadah dan etika profesi:

banner 325x300

1. Ibadah sebagai Fondasi Integritas

Ibadah yang dijalankan dengan benar akan membentuk karakter penegak hukum yang memiliki “pengawasan melekat” dari dalam diri sendiri.

•Ketulusan Niat:

Memandang pekerjaan sebagai ibadah (amanah dari Tuhan) mendorong aparat untuk bekerja tanpa pamrih dan jujur.

• Benteng Moral:

Nilai religiositas menjadi filter utama dalam menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau intervensi luar.
Contoh Nyata: Praktik seperti puasa dapat menjadi instrumen pelatihan disiplin dan pengendalian diri bagi aparatur peradilan.

2. Etika Profesi sebagai Pedoman Operasional

Jika ibadah adalah fondasi, maka etika profesi adalah kerangka operasional yang memastikan nilai moral tersebut mewujud dalam tindakan nyata.

• Prinsip Keadilan:

Penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) wajib memberikan layanan yang setara bagi semua pihak tanpa memihak.

• Kode Etik:

Berfungsi sebagai pembatas agar praktisi hukum tidak melampaui wewenang dan tetap menjaga martabat profesinya.

• Akuntabilitas:

Penegak hukum harus bertanggung jawab tidak hanya kepada pimpinan, tetapi juga kepada publik dan Tuhan atas setiap keputusan yang diambil.

3. Sinergi Hukum, Etika, dan Agama

Ketiga elemen ini saling melengkapi untuk menciptakan sistem peradilan yang ideal di Indonesia.

• Hukum:

Memberikan kepastian melalui aturan tertulis dan sanksi tegas.

• Etika:

Memberikan arah bagaimana hukum seharusnya dijalankan dengan integritas.

• Agama/Ibadah:

Memberikan kedalaman makna dan dorongan spiritual agar ketaatan hukum muncul dari hati nurani, Pungkas Dedy yang Saat ini Juga menjabat sebagai Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya.

(Luck)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *