Jakarta | Rekaman video call yang menampilkan Ruben Onsu berbincang dengan seorang pria menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Rekaman tersebut diketahui diunggah melalui akun Instagram Sarwendah dan kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna internet. Peredaran video itu berlangsung di tengah persoalan yang sedang melibatkan Ruben serta mantan pasangan suami istri yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menanggapi penyebaran rekaman, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan penjelasan mengenai langkah yang ditempuh kliennya. Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada aspek hukum, khususnya terkait tindakan menyebarluaskan materi video melalui platform digital. Ruben disebut mengambil sikap karena rekaman percakapan pribadi itu telah beredar dan menjadi konsumsi publik.
Perhatian dalam pemberitaan ini bukan diarahkan pada penafsiran isi percakapan Ruben dan pria yang terlihat dalam rekaman. Sumber yang tersedia tidak menjelaskan secara lebih lanjut mengenai topik pembicaraan maupun maksud di balik percakapan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan berfokus pada keberadaan video, akun yang mengunggahnya, serta tanggapan kuasa hukum mengenai penyebaran materi tersebut.
Penjelasan Minola menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus karena memberikan gambaran tentang posisi Ruben terhadap beredarnya rekaman video call. Langkah hukum yang dibahas menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perbincangan di media sosial, tetapi juga menyentuh pertimbangan mengenai privasi dan penyebaran konten digital. Publik masih menantikan keterangan lebih lengkap mengenai laporan tersebut, termasuk proses yang akan dijalankan oleh pihak berwenang.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik akibat penyebaran rekaman video call. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/7634 dan didaftarkan pada 11 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan video tanpa izin. Rekaman yang kemudian tersebar itu dinilai telah digunakan atau disebarluaskan dengan cara yang berpotensi merugikan Ruben, baik terhadap nama baik maupun posisi pribadinya. Karena itu, pihak Ruben menempuh jalur hukum untuk meminta kepolisian menelusuri proses perekaman, pihak yang menyebarkan, serta konteks penggunaan materi tersebut.
Minola menyebut laporan itu dibuat pada hari dan tanggal yang sama dengan laporan lain yang sebelumnya disebut oleh kuasa hukum, tetapi pada waktu yang berbeda. Perbedaan waktu pendaftaran tersebut menjadi penjelasan penting agar tidak muncul anggapan bahwa kedua laporan dibuat dalam satu waktu atau merupakan dokumen yang sama. Laporan bernomor STTLP/B/7634 secara khusus diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan rekaman video call.
Dalam perkara ini, kepolisian diharapkan memeriksa berbagai pihak yang memiliki informasi mengenai asal rekaman, proses penyebarannya, dan dampak yang ditimbulkan. Pihak Ruben juga perlu memberikan keterangan serta bukti pendukung untuk menjelaskan bahwa perekaman dilakukan tanpa persetujuan dan bahwa penyebaran materi tersebut menimbulkan kerugian. Proses penyelidikan nantinya akan menentukan apakah unsur dugaan pidana dalam laporan tersebut terpenuhi berdasarkan fakta serta alat bukti yang dikumpulkan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan adanya dugaan bahwa rekaman video call yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut kemungkinan telah mengalami penyuntingan. Dugaan itu muncul setelah pihak Ruben mencermati sejumlah bagian video yang dinilai tidak sepenuhnya sinkron atau tidak selaras. Namun, Minola menegaskan bahwa penilaian tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor, bukan kesimpulan final mengenai kondisi rekaman.
Menurut penjelasan kuasa hukum, ketidaksinkronan yang dimaksud dapat berkaitan dengan bagian tertentu dalam alur gambar, suara, maupun kesinambungan isi rekaman. Meski demikian, lokasi dan bentuk penyuntingan yang diduga terjadi belum dipaparkan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, pihak Ruben tidak menyatakan secara pasti bahwa seluruh rekaman tersebut telah diedit sebelum proses pemeriksaan dan pengujian dilakukan.
Pembuktian mengenai keaslian serta kemungkinan adanya perubahan pada rekaman diserahkan kepada penyelidikan kepolisian. Aparat berwenang akan menilai materi yang dilaporkan, memeriksa keterkaitan setiap bagian video, serta membandingkannya dengan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan penyuntingan dapat diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran terhadap isi rekaman.
Ruben juga disebut akan memberikan keterangan ketika menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, ia diharapkan dapat menjelaskan konteks video call, kronologi penyebaran rekaman, dan hal-hal yang menjadi dasar laporan. Keterangan Ruben bersama bukti pendukung lain akan disampaikan kepada penyidik untuk membantu memperjelas perkara. Dengan demikian, status rekaman dan dugaan ketidakselarasannya masih menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian resmi dari kepolisian.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa persoalan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan isi rekaman video call yang beredar. Menurutnya, percakapan pribadi pada dasarnya memiliki ruang perlindungan, terutama apabila dilakukan dalam konteks komunikasi tertutup dan tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi publik. Keberatan muncul ketika percakapan tersebut dipublikasikan tanpa persetujuan pihak yang terlibat, terlebih jika penggunaannya diarahkan untuk menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik seseorang.
Minola juga menegaskan bahwa isi percakapan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum. Meskipun materi yang disebarkan dapat memicu perdebatan mengenai substansinya, hal itu tetap perlu dipisahkan dari cara rekaman tersebut diperoleh dan kemudian didistribusikan. Apabila rekaman didapat atau disebarkan melalui cara yang dianggap melawan hukum, aspek tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak semata-mata didasarkan pada potongan isi video, melainkan juga pada proses pengambilan, kepemilikan, dan publikasinya.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Ruben memilih menggunakan haknya sebagai warga negara dengan menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan penanganan laporan kepada kepolisian dan tidak memperpanjang perdebatan atau pro dan kontra di ruang publik. Langkah ini diambil agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Laporan tersebut diarahkan kepada akun Instagram yang mengunggah atau memublikasikan rekaman tanpa hak, bukan untuk memperluas polemik di media sosial. Selanjutnya, penyidik akan menilai bukti yang tersedia, termasuk jejak unggahan, sumber rekaman, serta cara materi itu diperoleh dan disebarkan, sebelum menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Heboh! Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di TikTok Berujung Laporan Polisi, YARA Langsa Turun Tangan | Dugaan Pengondisian Mencuat di Tengah Laporan CSR Rp50 Juta, Dispopar Kota Probolinggo Pilih No Comment






