Probolinggo — Kecamatan Sumber kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Probolinggo. Setelah sebelumnya viral masalah komunikasi Muspika yang kurang efektif dalam monev infrastruktur, kini sorotan tajam datang dari LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JakPro). Mereka menuding salah satu oknum staf di Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Eksbang) Kecamatan Sumber menyelewengkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik beberapa desa pada tahun 2023.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, mengungkapkan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan indikasi kuat ketidakwajaran dalam proses pembayaran PBB oleh sejumlah kepala desa. Mereka menyerahkan uang kepada oknum staf Eksbang untuk diteruskan ke kas daerah. Namun, dana tersebut ternyata tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi penerimaan daerah.
“Sejumlah kepala desa memberikan informasi kepada kami bahwa mereka sudah menyetorkan dana PBB melalui oknum tersebut. Tapi saat kami cek ke sistem, status pembayaran masih tercatat belum lunas. Akhirnya mereka harus membayar lagi agar proses pencairan dana desa tidak terganggu,” kata Badrus, Sabtu (14/6/2025).
Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kerugian hingga Rp4 juta akibat insiden ini. “Saya terpaksa bayar dua kali supaya pencairan dana desa lancar. Ini sangat merugikan dan seharusnya sistem pembayaran harus transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
LSM JakPro menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut dana publik. “Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan. Kami meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh,” tegas Badrus.
Media telah berusaha menghubungi oknum Kasi Eksbang yang diduga terlibat melalui WhatsApp guna klarifikasi, namun belum ada respon hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi ke Camat Sumber juga tidak membuahkan hasil. Respon cepat Sekcam Sumber memberikan tanggapan, “Waalaikumsalam wr.wb
Barangkali P. Camat yg bs memberi tanggapan pak🙏🙏🙏”, balasnya singkat.
Perlu diketahui, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diperbolehkan melalui pejabat kecamatan seperti Kasi Eksbang. Sesuai ketentuan, PBB adalah pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembayaran wajib dilakukan melalui:
- Bank dan kantor pos/giro yang ditunjuk pemerintah
- Petugas desa/kelurahan resmi
- Platform digital resmi seperti aplikasi pajak daerah, ATM, dan minimarket tertentu
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1985 jo UU No.28 Tahun 2009, dan PMK No.242/PMK.03/2014. Pembayaran harus disertai dokumen resmi, seperti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS).
Batas waktu pembayaran PBB biasanya jatuh pada tanggal 31 Agustus tiap tahun, dan keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan.
Badrus Seman juga mendesak Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan menindak tegas jika terbukti pelanggaran tersebut. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menggerus kepercayaan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah serius menangani masalah ini agar kepercayaan publik kembali pulih. Jangan sampai ulah segelintir oknum membuat masyarakat makin apatis terhadap birokrasi,” pungkasnya.
LSM JakPro juga menyerukan pentingnya digitalisasi penuh dalam pembayaran pajak daerah untuk menutup celah pungli dan penyimpangan. “Dengan sistem online yang transparan, tidak akan ada lagi praktik seperti ini. Dana rakyat harus dikelola secara profesional dan jujur,” tutup Badrus.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan, pernyataan Ketua LSM JakPro, serta keterangan dari kepala desa terdampak. Upaya konfirmasi kepada oknum yang disebut dan pihak kecamatan telah dilakukan namun belum mendapat tanggapan resmi.
Kami mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme pembayaran PBB yang sah sesuai regulasi, yaitu melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk partisipasi menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus dan menyajikan informasi terbaru kepada publik. Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan memberi ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi.
(Tim/Red/**)