banner 728x250

Oknum Guru Dilaporkan Setelah Serang Kehormatan di Media Sosial

banner 120x600
banner 468x60

PATI – Seorang oknum guru yang diduga menjabat sebagai kepala sekolah SD, Aryo Singgih, dilaporkan oleh seorang warga, SH, ke Polresta Pati karena serangan verbal yang dilontarkan di media sosial Facebook. Kasus ini berawal dari curhatan SH mengenai kisah pribadinya, yang malah diserang dengan kata-kata tidak pantas oleh Aryo Singgih, hingga menyebabkan penghinaan terhadap kehormatannya.

SH, yang merupakan seorang sarjana pendidikan, merasa terhina setelah unggahannya tentang permasalahan rumah tangga di Facebook mendapat serangan hebat dari akun Aryo Singgih. Dalam komentarnya, Aryo menyebut SH sebagai orang dengan gangguan jiwa, gila, dan tidak waras. SH mengaku tidak mengenal atau memiliki hubungan apapun dengan pemilik akun tersebut dan merasa serangannya tidak berdasar. “Saya tidak kenal dengan dia, dan tidak ada hubungan apapun, tetapi setelah saya unggah cuitan saya tentang istri saya yang digondol orang, dia malah menyerang saya,” ungkapnya dengan penuh emosi kepada awak media sehari setelah melapor ke Polresta Pati.

banner 325x300

SH menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari laporan tersebut meskipun ia mendengar bahwa Aryo Singgih memiliki banyak “beking” dan orang-orang yang mendukungnya. “Saya akan maju terus dan tidak akan mencabut laporan meskipun saya dengar dia punya banyak preman dan bekingan, saya harap polisi cepat ungkap dan tangkap pelaku,” kata SH tegas.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun atas nama Aryo Singgih. Penyidikan akan segera kami lakukan,” jelas AKP Heri Dwi Utomo.

Penelusuran oleh awak media menunjukkan bahwa akun Aryo Singgih ternyata adalah milik seorang oknum guru yang selama ini aktif menyerang akun-akun yang dianggapnya tidak sependapat dengannya dengan kata-kata kasar dan hinaan. Hal ini tentu sangat mencengangkan, mengingat seorang guru seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik bagi murid-muridnya. Justru sebaliknya, kata-kata yang dilontarkan Aryo Singgih sangat jauh dari sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pendidik, meskipun banyak komentar kontra yang muncul sebagai respons terhadap aksinya.

Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan mengejek, merendahkan, atau menjelekkan seseorang di media sosial dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan tidak bertanggung jawab di media sosial bisa berakibat serius, apalagi ketika dilakukan oleh seseorang yang memegang posisi penting di dunia pendidikan. Pihak berwenang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di dunia maya.

(Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *