Probolinggo – Untuk menjamin keakuratan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melindungi hak konsumen, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan tera ulang terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBKB AKR Tongas, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan tera ulang ini dilakukan secara menyeluruh terhadap 16 nozzle atau corong pengisian BBM yang digunakan oleh SPBKB tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang bertujuan memastikan bahwa setiap liter BBM yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan ukuran resmi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan metrologi legal.
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini, menjelaskan bahwa proses tera ulang tidak hanya mencakup pemeriksaan fisik alat ukur, tetapi juga pengujian terhadap akurasi takaran BBM. Hal ini penting agar tidak ada penyimpangan dalam jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen.
“Kami memastikan bahwa alat ukur berfungsi dengan baik dan hasil pengukurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan hari ini, seluruh nozzle dinyatakan memenuhi syarat dan layak mendapatkan pengesahan tera ulang untuk tahun 2025,” ujar Rini kepada media.
Lebih jauh, Rini menegaskan bahwa kegiatan ini sangat krusial dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen. Ia menyebut, dengan adanya pengesahan dari UPT Metrologi Legal, masyarakat dapat merasa tenang dan percaya bahwa jumlah BBM yang mereka beli benar-benar akurat.
“Konsumen memiliki hak penuh untuk mendapatkan takaran BBM sesuai dengan nilai yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, tera ulang seperti ini menjadi bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam mengawasi dan menjamin keadilan dalam transaksi jual beli BBM,” imbuhnya.
Rini juga mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo agar secara aktif dan tepat waktu melakukan tera ulang pada setiap PUBBM yang digunakan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Konsumen terlindungi, dan pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kegiatan tera ulang PUBBM ini juga menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan pentingnya kesadaran terhadap standar ukuran dalam perdagangan. Ke depan, UPT Metrologi Legal berkomitmen untuk terus memperluas cakupan pengawasan dan layanan tera ulang ke seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo secara berkala.
(Bambang)






