banner 728x250
Berita  

Penasehat Hukum Kediri Soroti Keseimbangan Tradisi Lebaran dan Regulasi Negara

Penasehat Hukum Kediri Soroti Keseimbangan Tradisi Lebaran dan Regulasi Negara
banner 120x600
banner 468x60

KOTA KEDIRI – Refleksi antara tradisi Lebaran dan penegakan hukum di Indonesia bukan sekadar soal pengamanan fisik, melainkan cerminan dari keseimbangan antara norma sosial (tradisi) dan norma hukum (regulasi).

Berikut Ulasan Dari Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat Hukum dari Kediri Ketika di Temui Oleh Media Ini Di Kantornya yang Berada di Kawasan Kelurahan Ngronggo Kota Kediri.
Ada beberapa poin refleksi mengenai keterkaitan Antara Tradisi Berlebaran dengan Penegakan Hukum di Indonesia:

banner 325x300

1. Lebaran sebagai Ujian “Hukum yang Hidup” (Living Law)

Mudik adalah tradisi kolosal yang memaksa hukum formal untuk beradaptasi.
Refleksi: Pemerintah tidak bisa hanya menggunakan pendekatan kaku (legalistik). Penegakan hukum saat Lebaran sering kali menggunakan diskresi kepolisian (seperti sistem one-way atau contraflow). Di sini, hukum tunduk pada kepentingan umum yang lebih besar demi keselamatan jiwa.

2. Dimensi Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Esensi Lebaran adalah “Maaf-memaafkan” (Kembali ke Fitrah).
Refleksi: Nilai ini sejalan dengan tren penegakan hukum modern di Indonesia yang mengedepankan Restorative Justice. Lebaran menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di penjara, tetapi bisa melalui perdamaian dan pemulihan hubungan antarpihak, terutama untuk tindak pidana ringan.

3. Perlindungan Hak Konsumen dan Keamanan Pangan

Tradisi belanja dan jamuan makan besar memicu kerentanan hukum di sektor perdagangan.
Refleksi: Penegakan hukum melalui Satgas Pangan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat. Penindakan terhadap penimbun stok atau penjual makanan kedaluwarsa menunjukkan bahwa hukum hadir untuk menjaga agar kegembiraan tradisi tidak dirusak oleh praktik curang (mafia pangan).

4. Transformasi Budaya “Tertib” vs “Budaya Melanggar”

Lebaran sering kali menjadi panggung di mana kepatuhan hukum masyarakat diuji secara massal.
Refleksi: Pelanggaran lalu lintas (seperti motor yang kelebihan muatan) sering kali “dimaklumi” atas nama tradisi. Namun, penegakan hukum yang konsisten (seperti penggunaan ETLE/Tilang Elektronik) selama musim mudik adalah upaya untuk menggeser budaya “maklum” menjadi budaya “patuh”, demi menekan angka kecelakaan fatal.

5. Keamanan Lingkungan dan Solidaritas Sosial

Tradisi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat mudik memicu kerawanan pencurian.
Refleksi: Di sini terlihat sinergi antara penegakan hukum formal (patroli polisi) dan hukum sosial (siskamling/penjagaan warga). Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif saat Lebaran membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui pengawasan lingkungan secara kolektif.

Dedy Menyimpulkan Bahwa Secara reflektif, Lebaran di Indonesia adalah momen di mana penegakan hukum bertransformasi menjadi lebih humanis dan persuasif. Hukum tidak hadir untuk menghalangi tradisi, melainkan bertindak sebagai “pagar” agar tradisi tersebut dapat berjalan tanpa merugikan hak dan keselamatan orang lain.

(Luck)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *