banner 728x250

Pengedar Sabu Asal Maron Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo, Polisi Sita 139,55 Gram Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

**PROBOLINGGO** – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Maron dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AR (31) yang berasal dari Dusun Krajan Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan terhadap tersangka AR yang diduga sebagai pengedar sabu ini berlangsung pada Rabu malam dengan barang bukti 139,55 gram sabu.

 

banner 325x300

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan terhadap AR berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Maron. Menerima laporan tersebut, petugas Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya terungkap bahwa AR merupakan pelaku dalam transaksi narkoba tersebut.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa AR sedang berada di rumahnya, sehingga anggota langsung bergerak cepat untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri,” ujar Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.

 

Setelah melakukan penangkapan, petugas Satnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Di kamar tidur AR, petugas menemukan sebuah dompet bekas perhiasan yang berisi 9 paket sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan di atas meja. Selain itu, petugas juga menemukan 2 paket sabu besar yang tersembunyi di dalam kaleng bekas wafer di ruang tengah, serta beberapa alat bukti lain seperti pipet kaca dan 2 timbangan digital.

 

“Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan mencapai total 139,55 gram. Semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

 

Tersangka AR kini terancam hukuman berat, di mana ia dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan guna membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo.

 

**Sumber**: Humas Polres Probolinggo

**Published**: SAHAR

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *