banner 728x250

Penyaluran Dana Rp151 Juta di Bone Subur Dipersoalkan, Aspek Hukum Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Luwu Utara – Pengelolaan keuangan Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, menuai sorotan. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta dari APBDes 2025 kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dipertanyakan karena diduga dilakukan saat entitas tersebut belum memiliki legalitas hukum lengkap.

Sorotan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK). Dalam hasil penelusurannya, CORAK menilai penyaluran dana tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.

banner 325x300

Ketua Harian CORAK, Sul, menyebut bahwa BUMDes sebagai badan usaha desa seharusnya telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum menerima penyertaan modal dari negara.

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes wajib memiliki status badan hukum, termasuk sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian, serta Nomor Induk Berusaha. Jika belum terpenuhi, maka penyaluran dana berisiko menyalahi prosedur,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, tanpa status hukum yang jelas, BUMDes tidak memiliki kapasitas legal untuk melakukan perikatan atau mengelola dana publik secara formal. Kondisi ini dinilai membuka potensi risiko, baik secara administratif maupun hukum, apabila terjadi penyimpangan di kemudian hari.

“Pertanyaannya, jika terjadi kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang perlu dijawab secara transparan,” kata Sul.

Dari sisi tata kelola, langkah penyaluran dana tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudential) yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Sementara itu, Kepala Desa Bone Subur saat dikonfirmasi mengakui bahwa dokumen administratif BUMDes masih dalam tahap perbaikan. Dalam keterangan melalui pesan singkat, ia menyebut proses pembenahan tengah dilakukan dengan pendamping desa.

“Masih sementara perbaikan dokumen. Bulan lalu sudah dilakukan perbaikan, nanti dicek kembali ke pendamping. Dana Rp151 juta untuk ketahanan pangan, dikelola oleh BUMDes melalui transfer langsung,” tulisnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyaluran dana dilakukan sebelum seluruh aspek legalitas terpenuhi. Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya mengenai status legalitas BUMDes tersebut maupun mekanisme pengawasan atas penggunaan dana yang telah disalurkan.

Publik pun menunggu langkah klarifikasi dan evaluasi dari pemerintah daerah serta aparat pengawas internal, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

(Edi D/PRIMA/Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *