banner 728x250

Sikap Arogan Bos ‘RHM’ di Balik Teror Preman, Motor Dirampas di Baturube, Diduga Terkait Mafia Pembalakan Liar Cagar Alam Taronggo! ​

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

BATURUBE – Skandal memuakkan yang mempertontonkan kesombongan kekuasaan finansial pecah di kecamatan  Bungku utara, Morowali Utara. Seorang warga pemilik motornya justru menjadi korban perampasan paksa oleh gerombolan preman yang diduga kuat merupakan orang suruhan pengusaha berinisial (RHM). Namun, di balik aksi “koboi” jalanan ini, tercium aroma busuk yang lebih besar. tindakan intimidasi ini patut diduga berkaitan erat dengan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Cagar Alam Taronggo.

​Aksi perampasan motor yang sudah berstatus LUNAS ini bukan sekedar salah prosedur, melainkan bentuk penjarahan terang-terangan yang diduga sebagai upaya pembungkaman. Publik mencurigai bahwa penggunaan jasa preman oleh (RHM) bertujuan untuk meneror warga atau pihak yang berani mengusik “bisnis kotor” di kawasan lindung Taronggo. Bagaimana mungkin kendaraan yang sudah mengantongi bukti kepemilikan yang sah masih bisa dirampas jika bukan karena ada niat jahat untuk melakukan intimidasi sistematis?

​Investigasi di lapangan mengungkap bahwa para penagih titipan (RHM) bertindak sangat liar dan tidak tersentuh hukum di Baturube. Kejadian ini seolah mengonfirmasi adanya kekuatan gelap yang membentengi aktivitas mereka. Patut diduga, motor tersebut dirampas untuk melumpuhkan mobilitas warga yang vokal memantau pergerakan kayu-kayu ilegal yang keluar dari jantung Cagar Alam Taronggo, sebuah kawasan yang seharusnya dilindungi negara namun kini dijarah demi pundi-pundi oknum pengusaha.

​Sikap diamnya Aparat Penegak Hukum (APH) di Morowali Utara terhadap aksi perampasan ini mengundang tanda tanya besar. Apakah ada “main mata” antara mafia pembalakan liar dengan oknum aparat sehingga aksi premanisme di Baturube dibiarkan merajalela? Kapolres Morowali Utara dan Gakkum KLHK didesak untuk tidak menutup mata; perampasan motor ini adalah puncak gunung es dari rangkaian kejahatan lingkungan yang lebih sistematis di wilayah Taronggo.

​Secara yuridis, tindakan mengambil paksa barang milik orang lain dengan ancaman adalah pelanggaran berat Pasal 368 KUHP. Jika benar perampasan ini adalah cara untuk melindungi aktivitas illegal logging, maka (RHM) tidak hanya terancam pidana perampasan, tetapi juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Hukum tidak boleh takluk oleh kuasa modal yang merusak alam dan menindas manusia sekaligus.

​Dunia bisnis di Morowali Utara tidak boleh dikotori oleh gaya-gaya “mafia hutan” yang mengandalkan preman untuk membungkam kebenaran. Perilaku (RHM) yang menggunakan pola teror di Baturube adalah bentuk kejahatan yang terstruktur. Jika negara membiarkan motor dirampas oleh kaki tangan perusak hutan, maka wibawa hukum di tanah Morowali sudah berada di titik nadir yang paling memalukan.

​Aroma premanisme di Baturube dan penjarahan di Cagar Alam Taronggo ini sudah sangat menyengat. Masyarakat menuntut kejelasan,di mana negara saat rakyat yang taat hukum justru hartanya dijarah oleh gerombolan yang diduga hidup dari hasil merusak alam? Apakah Baturube dan Taronggo kini sudah menjadi wilayah hukum rimba di mana perintah “Sang Bos” lebih sakti daripada undang-undang perlindungan hutan dan hak milik?

​Kita tidak butuh sekedar mediasi formalitas. Yang dibutuhkan adalah keberanian Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali Utara untuk menangkap aktor intelektual di balik perampasan ini. Usut tuntas aliran dana dan aktivitas (RHM) di wilayah Taronggo. Jangan biarkan premanisme jalanan menjadi alat pelindung bagi kejahatan lingkungan yang merugikan masa depan generasi mendatang.

​Tindakan perampasan motor ini adalah pelecehan terhadap sistem hukum nasional. Rakyat Baturube dan pegiat lingkungan harus bersatu melawan penindasan ini. Jangan biarkan intimidasi ini memadamkan nyali untuk bersuara melawan pembalakan liar. Setiap kayu yang dicuri dari Taronggo dan setiap motor warga yang dirampas preman adalah bukti nyata betapa rakusnya oknum pengusaha arogan tersebut.

​Keberanian jurnalisme investigatif akan terus menguliti borok di balik layar kasus ini. Nama-nama yang terlibat, termasuk (RHM), akan terus disebut dalam setiap rilis berita hingga keadilan tegak dan hutan Taronggo kembali aman dari jamahan tangan-tangan kotor. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang memelihara preman untuk menindas warga demi mengamankan bisnis ilegalnya.

​Kritik tajam ini adalah peringatan keras bagi para mafia dan pengambil kebijakan. Segera kembalikan unit yang dirampas, hentikan segala bentuk intimidasi, dan hentikan penjarahan hutan! Morowali Utara bukan milik segelintir bos, tapi milik rakyat yang berhak hidup tenang dan memiliki alam yang lestari.

​Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Kami menantikan aksi nyata dari institusi kepolisian dan pihak terkait untuk membuktikan bahwa mereka bukan “peliharaan” pengusaha, melainkan pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan hukum. Jika penegakan hukum loyo, publik punya cara sendiri untuk mencatat siapa saja pengkhianat keadilan di daerah ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *