Pengacara atau Kuasa hukum memiliki peran krusial dalam membantu klien yang rekeningnya diblokir oleh bank pemerintah akibat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, transaksi mencurigakan, atau kasus “rekening dormant” (pasif) yang disalahgunakan.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya, Memberikan Petunjuk terkait langkah-langkah prosedural dan pendampingan yang Bisa dilakukan Oleh Pengacara atau kuasa hukum:
1. Tahap Klarifikasi dan Investigasi
Identifikasi Dasar Blokir: Kuasa hukum akan mendatangi bank atau berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui alasan pemblokiran. Apakah karena perintah penyidik (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) atau inisiatif bank karena transaksi mencurigakan.
Pemeriksaan Dokumen: Meninjau dokumen perbankan, riwayat transaksi, dan surat perintah blokir untuk menentukan legalitas tindakan tersebut.
Analisis Keterlibatan Klien:
Memastikan apakah klien benar-benar terlibat atau hanya korban penyalahgunaan data (misal: jual beli rekening ilegal).
2. Prosedur Pendampingan Hukum
Surat Klarifikasi/Keberatan:
Kuasa hukum mengirimkan surat resmi ke bank dan instansi berwenang (PPATK/Kepolisian) untuk meminta pembukaan blokir jika rekening tidak terbukti terkait kejahatan.
Mediasi dengan Pihak Bank:
Melakukan pendampingan saat nasabah melakukan verifikasi, pembaruan data (KYC/ Know Your Customer), dan memberikan bukti-bukti sah bahwa sumber dana bukan hasil kejahatan.
Pengajuan Permohonan Pembukaan Rekening:
Jika blokir berasal dari PPATK, kuasa hukum membantu pengajuan permohonan pembukaan kembali, yang memakan waktu sekitar 5-20 hari kerja.
3. Langkah Hukum Lanjutan
Prapradilan/Gugatan: Jika pemblokiran tidak sah, tidak memiliki dasar kuat, atau berlarut-larut tanpa kejelasan kasus, kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum (praperadilan) atau gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) terhadap bank atau instansi yang meminta pemblokiran.
Pendampingan.
Pemeriksaan:
Jika blokir terkait kasus pidana, kuasa hukum mendampingi klien dalam pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka.
Penting Diketahui.
Waktu Pemulihan: Proses pembukaan kembali rekening yang diblokir PPATK memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data.
Data Pribadi: Pembukaan rekening umumnya harus dilakukan sendiri oleh nasabah (tidak dapat diwakilkan) karena melibatkan verifikasi data e-KTP dan data pribadi.
Kasus Dormant:
Untuk kasus rekening pasif (dormant) yang disalahgunakan, bank biasanya akan meminta nasabah melakukan pembaruan data sebelum blokir dibuka.
Kuasa hukum akan memastikan hak-hak klien sebagai nasabah terlindungi dan memastikan bahwa proses pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Luck)







