Probolinggo — Penutupan rumah karaoke milik salah satu pengusaha berinisial BO di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, tindakan penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (1/10/2025) dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tempat hiburan tersebut diduga kembali beroperasi. Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (18/1/2026), aktivitas karaoke disebut masih berlangsung, memicu pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum di tingkat daerah.
Penyegelan Dipertanyakan, Publik Curiga Ada Pembiaran
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah usaha hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin lengkap, sempat ditutup, namun kemudian dapat kembali beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Kalau memang melanggar, kenapa hanya disegel sebentar lalu buka lagi? Ini membuat kami bertanya-tanya, apakah penegakan aturan benar-benar dijalankan,” ujar seorang warga Dringu yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga mengaku telah lama mengeluhkan aktivitas rumah karaoke tersebut, mulai dari kebisingan hingga dugaan peredaran minuman keras. Namun laporan demi laporan dinilai tidak segera ditindak secara tegas.
Sorotan Mengarah ke Satpol PP
Tak hanya pemilik usaha, sorotan publik juga mengarah pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo sebagai penegak Perda. Muncul dugaan adanya kelalaian pengawasan, bahkan spekulasi soal kemungkinan “main mata” antara aparat dan pengelola usaha hiburan.
Sejumlah aktivis lokal menilai, jika benar rumah karaoke tersebut tidak berizin, seharusnya penutupan dilakukan secara permanen, bukan sebatas penyegelan sementara.
“Ketika tempat usaha yang sudah disegel bisa kembali beroperasi, wajar publik menilai ada masalah dalam sistem pengawasan. Ini bukan lagi soal karaoke, tapi soal integritas penegakan hukum,” kata seorang pegiat LSM di Probolinggo.
Klarifikasi Pemilik: Bukan Lagi Saya
Saat dikonfirmasi media, BO memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut tidak lagi terlibat penuh dalam pengelolaan usaha tersebut.
“Bukan saya gak respon, Mas. Usaha ini punya orang dua. Saham 50 persen sudah saya jual. Itu nanti pasti panjenengan dihubungi,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan ini justru menambah tanda tanya, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas operasional tempat karaoke tersebut saat ini.
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, operasional rumah karaoke tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah. - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Pasal 5 menegaskan tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum. - Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha
Setiap usaha hiburan malam wajib mengantongi izin operasional lengkap. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan permanen. - Pasal 506 KUHP
Mengatur sanksi bagi pihak yang menyediakan tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Jika benar rumah karaoke tersebut tetap beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Tegas
Masyarakat kini menuntut pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Probolinggo, untuk bersikap transparan dan tegas. Publik berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau melanggar, ya tutup permanen,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Media ini menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda.
(Edi D/Bbg/**)







