banner 728x250
Polri  

Satpas Polres Probolinggo Kota Liburkan Layanan SIM Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Perpanjangannya

Satpas Polres Probolinggo Kota Liburkan Layanan SIM Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Perpanjangannya
banner 120x600
banner 468x60

Investigasi88.com — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Probolinggo Kota menutup sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal Tahun 2025 serta perayaan Tahun Baru 2026.

Penutupan layanan tersebut berlaku selama dua hari, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional pelayanan publik Polri pada momentum hari besar keagamaan dan libur nasional.

banner 325x300

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono S.H., M.H., mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM bertepatan dengan tanggal libur tersebut. Pihak kepolisian telah memberikan masa tenggang khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, kami memberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar AKP Marjono, Kamis (19/12/2025).

Ia menegaskan, selama masa tenggang tersebut, pemohon tetap dilayani sebagai perpanjangan SIM, bukan penerbitan SIM baru, sepanjang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun demikian, AKP Marjono mengingatkan bahwa apabila pemohon tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru, yang mengharuskan pemohon mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

“Ini perlu kami sampaikan agar masyarakat bisa mengatur waktu dengan baik dan tidak dirugikan akibat keterlambatan memperpanjang SIM,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi jadwal pelayanan yang telah diumumkan dan memanfaatkan masa tenggang yang diberikan. Polri berkomitmen tetap hadir melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar AKBP Rico Yumasri.

Selain itu, Polres Probolinggo Kota juga mengajak masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas, khususnya selama momentum libur Natal dan Tahun Baru, di mana intensitas mobilitas masyarakat cenderung meningkat.

Informasi terkait jadwal pelayanan SIM ini juga dapat diakses melalui kanal resmi @satpasprobkota, sebagai upaya transparansi dan kemudahan akses informasi publik.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan yang ramah kepada masyarakat, tegas kepada pelanggar hukum, serta melayani dengan hati, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum setempat.

(Bambang/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *