banner 728x250

Tiga Anggota DPRD Gerindra Diamankan di Hotel Surabaya, Ini Perkembangan Kasusnya

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA – Sebanyak delapan orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari tiga daerah di Jawa Timur. Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.

banner 325x300

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan terhadap delapan orang tersebut. Polisi menyatakan seluruh pihak yang diamankan telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi mengenai penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut. Dalam proses penindakan, polisi turut menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nama Asrila Diska Rimunda kemudian menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra.

Data KPU mengenai hasil Pemilu 2024 mencatat Asrila memperoleh 11.564 suara pada daerah pemilihan Banyuwangi 8. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Giri, Licin, Wongsorejo, dan Kalipuro.

Status Asrila sebagai anggota DPRD Banyuwangi juga tercantum dalam daftar resmi anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Partai Gerindra turut mencatat namanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Dapil Banyuwangi 8.

Selain sebagai legislator, Asrila diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyuwangi. Informasi tersebut juga disampaikan dalam pemberitaan mengenai penanganan kasus di Surabaya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan pihaknya belum memperoleh pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara yang melibatkan Asrila.

Suwito menyampaikan bahwa pihak internal DPRD Banyuwangi telah berupaya menghubungi Asrila untuk memperoleh klarifikasi. Namun, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

Menurut Suwito, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.

Suwito juga menyebut keberadaan Asrila di Surabaya tidak berkaitan dengan tugas kedinasan DPRD Banyuwangi maupun agenda kepartaian. Menurut keterangannya, Asrila berada di Surabaya untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyebut delapan orang yang diamankan tidak menjalani penahanan. Mereka diproses melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut keterangan yang diberitakan, penerapan mekanisme tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan yang disebut berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara narkotika.

Dengan mekanisme tersebut, perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo tersebut tidak berlanjut dalam bentuk penahanan sebagaimana perkara narkotika pada umumnya.

Meski demikian, perkembangan kasus ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut tiga anggota legislatif aktif dari satu partai yang berasal dari daerah berbeda di Jawa Timur.

Di sisi lain, Partai Gerindra Jawa Timur sebelumnya menyatakan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian mengenai perkara tersebut. Pihak partai juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap harus dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, DPRD Banyuwangi melalui Badan Kehormatan masih menunggu kejelasan mengenai perkara tersebut sebelum menentukan langkah kelembagaan.

Hingga perkembangan terakhir, informasi mengenai pengamanan delapan orang dan proses restorative justice telah disampaikan oleh kepolisian. Adapun dugaan perbuatan masing-masing pihak serta konsekuensi lebih lanjut terhadap status politik dan kelembagaan mereka tetap bergantung pada proses dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang. (Red/**)

banner 325x300