Malang | Polresta Malang Kota mengamankan 12 orang yang diduga merencanakan kerusuhan saat aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Alun-alun Tugu, tepatnya di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD setempat. Polisi menyebut kelompok itu diduga menyiapkan serta membawa bom molotov untuk memicu kericuhan ketika kegiatan berlangsung. Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pamudi Sukarno.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan rencana itu berkaitan dengan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di tengah aksi. Keberadaan benda yang diduga sebagai bom molotov menjadi bagian dari informasi yang diungkap dalam penanganan perkara tersebut. Namun, sampai ada proses pemeriksaan dan keputusan hukum yang menetapkan fakta, dugaan keterlibatan maupun tujuan para orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan mereka.
Pengamanan dilakukan dalam konteks pengawalan kegiatan penyampaian aspirasi di pusat kota. Lokasi aksi, yang berada di sekitar Alun-alun Tugu serta kantor pemerintahan dan gedung legislatif, membuat situasi keamanan menjadi perhatian aparat. Polisi menyampaikan bahwa kelompok tersebut diduga hendak memicu kerusuhan, tetapi pernyataan itu merupakan keterangan awal dari pihak kepolisian mengenai hasil penanganan mereka. Rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing orang, bukti yang diperiksa, dan perkembangan proses hukum tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi tersebut.
Dengan demikian, inti peristiwa yang disampaikan adalah pengamanan terhadap 12 orang dan adanya dugaan persiapan bom molotov berkaitan dengan aksi pada 28 Oktober 2026. Penyebutan “diduga” penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan, sebab tindakan polisi mengamankan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut merencanakan atau melakukan tindak pidana. Perkembangan penyelidikan dan keterangan resmi lanjutan akan menentukan bagaimana perkara ini diproses. Sementara itu, informasi publik sebaiknya membedakan dugaan yang disampaikan aparat dan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum, serta tidak mengaitkan pihak lain tanpa keterangan yang dapat diverifikasi.
Dalam penanganan perkara dugaan rencana kerusuhan di Malang, barang-barang yang diamankan polisi menjadi bagian penting dari pemeriksaan awal. Petugas disebut menyita empat botol kaca berisi bahan yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov. Status bahan tersebut masih dugaan dan belum dapat dipastikan hanya dari bentuk botol ataupun isi yang tampak. Polisi juga mengamankan tiga botol minuman keras jenis arak. Selain itu, sejumlah pakaian dan 12 telepon seluler turut dibawa sebagai barang yang berkaitan dengan pemeriksaan. Keberadaan barang-barang itu dicatat dalam proses penanganan setelah rombongan diperiksa di lokasi.
Peristiwa bermula ketika personel yang berjaga di Jalan Suropati melihat 13 orang berjalan bersama menuju kawasan Alun-alun Tugu. Pengamatan tersebut berlangsung pada hari aksi, saat petugas berada di sekitar jalur yang dilalui rombongan. Setelah melihat mereka berjalan berkelompok, personel kemudian melakukan pemeriksaan. Informasi mengenai jumlah orang yang terlihat dan lokasi pemeriksaan menjadi bagian dari keterangan awal tentang bagaimana perkara ini ditangani. Pemeriksaan dilakukan sebelum rombongan dibawa ke kantor polisi, dan penemuan empat botol kaca disebut terjadi dalam rangkaian tersebut. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan secara terperinci isi setiap botol maupun hasil pengujian terhadap bahan di dalamnya.
Setelah empat botol yang diduga berkaitan dengan molotov ditemukan, rombongan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di kantor polisi, petugas dapat mendalami keterangan orang-orang yang diperiksa serta menelusuri keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan perkara. Pakaian, telepon seluler, dan botol minuman keras juga termasuk dalam barang yang disebut diamankan. Penyitaan barang-barang itu tidak dengan sendirinya memastikan tujuan atau peran setiap orang yang berada dalam rombongan; hal tersebut perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan proses penyelidikan. Dengan demikian, informasi awal mengenai temuan di Jalan Suropati perlu dibedakan dari kesimpulan akhir perkara, sementara dugaan terhadap isi botol tetap menunggu penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dari 13 orang yang diamankan dalam perkara dugaan rencana kerusuhan di Malang, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, keterangan polisi membedakan status hukum para orang yang diamankan: sebagian besar menjadi tersangka, sementara satu orang tetap dimintai keterangan sebagai saksi.
Ke-12 tersangka tersebut disebut dengan inisial FH (26), YWW (25), IR (23), DRA (24), BSR (23), dan KA (27). Daftar itu juga mencakup BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), serta MJM (24). Inisial dan usia tersebut merupakan identitas yang dicantumkan dalam keterangan mengenai penetapan tersangka.
Sementara itu, seorang berinisial IG tidak masuk dalam daftar tersangka. Menurut keterangan polisi, IG tidak mengetahui rencana yang diduga disiapkan kelompok tersebut. Atas dasar keterangan itu, IG berstatus sebagai saksi. Informasi yang disampaikan tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka terhadap IG, sehingga status yang dapat dicantumkan untuk dirinya adalah saksi.
Perbedaan status tersebut penting untuk dipahami ketika membaca kabar mengenai 13 orang yang diamankan. Angka 13 merujuk pada jumlah orang yang diamankan, sedangkan angka 12 merujuk pada jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya, yaitu IG, disebut sebagai saksi karena menurut polisi ia tidak mengetahui rencana yang diduga disiapkan kelompok itu. Karena itu, penyebutan seluruh orang yang diamankan sebagai tersangka tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
Daftar nama dalam informasi yang tersedia menggunakan inisial, disertai usia masing-masing tersangka. Tidak ada identitas lain yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan penetapan ini. Keterangan mengenai IG juga terbatas pada alasan yang disampaikan polisi dan statusnya sebagai saksi. Rincian tersebut menggambarkan pembagian status 12 tersangka dan satu saksi dalam perkara ini, tanpa mengubah informasi mengenai jumlah orang yang diamankan maupun keterangan tentang alasan IG tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan rencana kerusuhan di Malang, polisi menyebut tiga dari 12 tersangka memiliki peran utama terkait empat botol yang diduga sebagai bom molotov. FH, YWW, dan IR diduga membuat sekaligus membawa benda-benda tersebut. Keterangan itu menggambarkan dugaan peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik. Status mereka dalam perkara ini tetap sebagai tersangka, sehingga uraian mengenai tindakan tersebut merupakan dugaan dan belum menjadi penetapan bersalah oleh pengadilan.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga membantu tindakan yang dilakukan FH, YWW, dan IR. Polisi membedakan peran mereka dari tiga tersangka yang diduga membuat dan membawa bom molotov, dengan menyebut adanya dugaan bantuan terhadap tindakan ketiganya. Rincian bentuk bantuan tersebut tidak perlu ditafsirkan lebih jauh di luar keterangan yang disampaikan. Penentuan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka akan bergantung pada proses penyidikan serta pemeriksaan dalam perkara, termasuk penilaian terhadap bukti yang diajukan.
Polisi juga menyatakan hasil tes urine para tersangka menunjukkan kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin. Informasi tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan urine, tanpa keterangan tambahan yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan hal lain mengenai kondisi atau keterlibatan mereka. Hasil tes itu tidak dengan sendirinya menjelaskan dugaan perbuatan dalam perkara ini; penyidik tetap perlu mendasarkan penanganan pada fakta dan bukti yang relevan. Karena itu, temuan tersebut sebaiknya dipahami terbatas sebagaimana dijelaskan pihak kepolisian.
Untuk FH YWW dan IR polisi menyatakan mereka dijerat Pasal 306.
Baca juga: Polisi Pati Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Juwana, Sabit Diamankan sebagai Barang Bukti | Rencana Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta untuk Hari Ozon Sedunia | Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan












