banner 728x250

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

MADIUN – Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Dwi Bagus Martono (40), suami siri Dini, ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Dini disebut meminta kejelasan status pernikahannya dengan Dwi Bagus, yang diketahui masih memiliki istri sah.

banner 325x300

Peristiwa bermula pada Sabtu, 19 September 2026, ketika Dwi Bagus mengajak Dini dan AGEF menginap di sebuah hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun anak tersebut. Namun, Dwi Bagus kemudian meninggalkan hotel dengan alasan menjemput istri sahnya.

Pada Minggu, 20 September 2026, Dwi Bagus kembali menemui Dini dan AGEF di hotel. Keduanya terlibat pertengkaran yang diduga berkaitan dengan kecemburuan dan status hubungan mereka.

Dalam pertengkaran itu, Dwi Bagus diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dibawa menggunakan mobil Pajero. AGEF yang masih hidup turut dibawa menuju rumah kosong peninggalan orang tua tersangka di kawasan Winongo, Kota Madiun.

Di lokasi tersebut, AGEF diduga dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil Karimun. Polisi menyebut tersangka diduga menghabisi nyawa anak tersebut karena khawatir menjadi saksi pembunuhan ibunya.

Pada 21–23 September 2026, tersangka diduga membawa kedua jasad ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Di tempat itu, jasad korban diduga dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan mesin pencacah yang dibeli secara daring. Sisa jasad kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

Keluarga Dini yang kehilangan kontak sejak 20 September akhirnya melaporkan hilangnya kedua korban ke Polres Madiun Kota pada 7 Oktober 2026. Bahkan, pada 9 Oktober, Dwi Bagus disebut turut menemani keluarga membuat laporan dan diduga menyampaikan skenario bahwa Dini pergi setelah bertengkar.

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan Dwi Bagus di Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026. Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Pada 27 Oktober 2026, Dwi Bagus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Polisi masih mendalami motif dan rangkaian tindakan tersangka dalam kasus yang menewaskan ibu dan anak tersebut. (Redaksi)

banner 325x300