Aceh Timur – Pada hari sabtu 24 oktober 2026, ketua DPD asosiasi pewarta pers indonesia (APPI). Mempertanyakan dugaan pemalsuan tanda tangan komite sekolah, yang menyeret salah satu seorang pejabat oknum kepala sekolah (kepsek) SD negeri alue kijing kecamatan peunaron kabupaten aceh timur. Persoalan ini, di nilai serius. Karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi pendidikan, dan integritas pengelolaan sekolah.
Berdasarkan informasi dokumen administrasi sekolah yang diterima, termasuk modul ajar tahun 2025. Jabatan kepala SD negeri alue kijing, tercatat dipegang oleh yang disebut-sebut sapaan panggilan “syarifah”. Namun, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan komite sekolah. Persoalan tersebut, masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen asli serta keterangan pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ketua DPD APPI menyebutkan, bahwa pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban. Sikap diam ini, menimbulkan pertanyaan publik. Yang perlu dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.
APPI minta klarifikasi, bukan pembiaran. Ketua DPD APPI menegaskan, bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan bukan persoalan sepele. Jika benar terdapat tanda tangan yang dicantumkan tanpa persetujuan pemiliknya, hal itu harus ditelusuri secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pemalsuan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
Pihak sekolah dan komite sekolah diharapkan segera memberikan penjelasan, agar persoalan ini menjadi terang. Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten aceh timur juga, patut melakukan penelusuran administratif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen.
APPI menegaskan, dunia pendidikan harus dijaga dari praktik administrasi yang tidak transparan. Jika tidak ada pelanggaran, klarifikasi terbuka dapat meluruskan persoalan. Sebaliknya, apa bila ditemukan bukti pelanggaran. Penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur, dan aturan hukum.
Berdasarkan data dokumen resmi, administrasi sekolah (seperti modul ajar tahun 2025). Jabatan kepala SD negeri alue kijing kecamatan peunaron kabupaten aceh timur, dipegang oleh Syarifah. Berdasarkan data dokumen resmi, administrasi sekolah (seperti modul ajar tahun 2025). Jabatan kepala SD negeri alue kijing kecamatan peunaron kabupaten aceh timur, di pegang oleh Syarifah dan diduga palsukan tanda tangan komite
Hingga berita ini disusun kembali, klarifikasi dari pihak kepala sekolah. Terkait dugaan tersebut, masih diperlukan ruang hak jawab. Tetap terbuka bagi kepala SD negeri alue kijing, komite sekolah. Mau pun dinas pendidikan dan kebudayaan aceh timur, demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Catatan sebelum ditayangkan : Karena menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu dokumen yang dipersoalkan. Konfirmasi langsung, kepada Syarifah dan komite sekolah. Serta cantumkan tanggapan mereka jika sudah diperoleh. Hindari menyatakan pemalsuan, sebagai fakta sebelum ada bukti yang dapat diverifikasi.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Ketua DPD APPI Sebi-Hasbi)






