PROBOLINGGO — Menindaklanjuti sorotan pemberitaan terkait kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Embong Miring di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Kabupaten Probolinggo turun langsung melakukan monitoring dan pemeriksaan, Rabu (2/9/2026).
Hasil pemeriksaan di warung yang sebelumnya menjadi sorotan setelah seorang pria berusia 66 tahun ditemukan meninggal dunia, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pekerja seks komersial (PSK) saat pemeriksaan berlangsung.
Monitoring tersebut dilakukan setelah Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik, sebelumnya menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP melalui Kabid Perda dan Kabid KUKM memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik warung. Pemilik warung juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, Peraturan Daerah terkait prostitusi maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut pemerintah daerah terhadap sorotan mengenai kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Embong Miring.
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pengawasan terhadap lokasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan monitoring.
Tim Satpol PP akan terus melakukan pemantauan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas yang melanggar surat pernyataan atau ketentuan hukum yang berlaku, tindakan akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, surat pernyataan yang telah dibuat pemilik warung menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pengawasan lanjutan.
Pemerintah daerah juga diharapkan konsisten melakukan pemantauan, mengingat kawasan tersebut selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, terkait meninggalnya WY (66) yang ditemukan di depan warung pada Selasa (1/9/2026), Satpol PP menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa korban meninggal setelah melakukan aktivitas seksual di lokasi tersebut.
Pihak keluarga korban juga telah menerima kepergian WY dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Karena itu, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara medis.
Satpol PP menegaskan bahwa persoalan penyebab kematian merupakan ranah kepolisian.
Turunnya Satpol PP ke lokasi menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai keberadaan Embong Miring dan mempertanyakan pengawasan terhadap kawasan tersebut.
Kini, setelah monitoring dilakukan dan tidak ditemukan aktivitas PSK pada saat pemeriksaan, perhatian publik beralih pada konsistensi pengawasan Satpol PP ke depan.
Apabila aktivitas yang melanggar Perda kembali ditemukan, masyarakat tentu menunggu tindakan tegas sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil monitoring tersebut juga menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyatakan akan terus memantau lokasi dan siap mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
(Edi D/Red/**)






