Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Untuk mengejar sasaran tersebut, DPR mempercepat agenda pembahasan dan membentuk panitia kerja (panja) yang akan menangani pembahasan rancangan undang-undang itu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses legislasi di parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diupayakan rampung lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pengesahan. Dengan demikian, target sebelum 15 Desember menjadi batas waktu yang tengah dikejar, sementara kepastian mengenai hari pengambilan keputusan belum disampaikan.
Sahroni mengungkapkan perkembangan tersebut seusai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataannya memberi gambaran bahwa pembahasan akan dipercepat melalui agenda kerja Komisi III dan pembentukan panja. Meski demikian, ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan seluruh tahapan pembahasan akan selesai atau kapan pengesahan dapat dilakukan.
Percepatan ini menempatkan RUU Perampasan Aset dalam agenda yang perlu diselesaikan sebelum tenggat pertengahan Desember. Pembentukan panja diharapkan menjadi mekanisme untuk mengawal pembahasan, sedangkan target penyelesaian lebih awal menunjukkan dorongan agar proses tidak menunggu hingga batas waktu tersebut. Informasi yang disampaikan Sahroni masih berfokus pada sasaran dan upaya mempercepat agenda; rincian jadwal lanjutan maupun kepastian tanggal pengesahan belum diumumkan. Karena itu, perkembangan pembahasan berikutnya akan menentukan apakah target pengesahan sebelum 15 Desember 2026 dapat tercapai.
Komisi III DPR menyepakati langkah untuk mempercepat rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU). Forum tersebut dirancang sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan terhadap materi rancangan undang-undang. Dengan agenda yang dimulai lebih awal, DPR berharap proses penyerapan aspirasi publik dapat berlangsung tanpa menunggu masa sidang berikutnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang akan mulai digelar ketika DPR masih berada dalam masa reses. Perubahan jadwal ini menjadi salah satu upaya agar tahapan konsultasi publik dapat segera berjalan. Masa reses tetap dimanfaatkan untuk membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait dan masyarakat memberikan masukan mengenai RUU yang tengah dibahas.
Memajukan RDPU bukan sekadar perubahan kalender kegiatan. Langkah itu memberi ruang lebih awal bagi Komisi III untuk menghimpun beragam pandangan sebelum pembahasan materi berlanjut. Masukan yang diterima dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menelaah substansi RUU, termasuk memastikan isu-isu yang menjadi perhatian publik tercatat dalam proses pembahasan. Dengan demikian, percepatan agenda diharapkan tetap disertai pelibatan masyarakat, bukan mengurangi kesempatan publik untuk menyampaikan pendapat.
Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bergerak sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan DPR, dengan pengesahan ditargetkan sebelum 15 Desember. Karena itu, percepatan RDPU dimaksudkan untuk membantu menjaga tahapan pembahasan tetap berada pada jalur waktu tersebut. Jadwal yang dimajukan memungkinkan proses menyerap aspirasi dimulai lebih awal, sehingga komisi memiliki waktu untuk menindaklanjuti masukan dalam agenda berikutnya. Target waktu itu tetap bergantung pada kelancaran tahapan pembahasan. Melalui penyesuaian ini, DPR berupaya menyeimbangkan kebutuhan mempercepat kerja legislasi dengan pentingnya mendengarkan pandangan masyarakat secara terbuka dan terarah.
Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari langkah komisi dalam mengintensifkan pembahasan rancangan regulasi yang ditargetkan dapat disahkan sebelum 15 Desember. Dengan adanya panja, pembahasan RUU memiliki wadah kerja khusus di lingkungan Komisi III DPR.
Dalam susunan yang disepakati, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dipercaya menjadi wakil ketua. Penetapan pimpinan tersebut melengkapi keputusan pembentukan panitia kerja sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan melalui struktur yang telah disepakati oleh komisi.
Pembentukan panja menunjukkan bahwa Komisi III berupaya memberi perhatian lebih terarah pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini juga sejalan dengan dorongan untuk mempercepat proses pembahasan, mengingat pengesahan rancangan regulasi tersebut ditargetkan sebelum tanggal 15 Desember. Namun, pembentukan panja saja tidak berarti bahwa seluruh substansi rancangan telah disepakati atau proses pembahasan telah selesai.
Penunjukan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua memberikan kejelasan mengenai pimpinan panja yang akan terlibat dalam proses pembahasan. Keputusan itu penting sebagai bagian dari pengorganisasian kerja Komisi III, tanpa mengubah bahwa substansi RUU tetap perlu dibahas lebih lanjut. Informasi mengenai pembentukan panja dan susunan pimpinannya menjadi perkembangan penting dalam agenda legislasi DPR terkait perampasan aset.
Dengan demikian, Komisi III telah menyepakati langkah pembentukan panja dan menetapkan dua anggota sebagai pimpinan. Perkembangan tersebut memperlihatkan upaya komisi untuk mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset di tengah target waktu pengesahan yang telah disampaikan. Tahap selanjutnya akan bergantung pada jalannya pembahasan rancangan regulasi melalui proses yang berlangsung di DPR. Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya untuk mendorong pembahasan berjalan lebih terfokus dan sesuai dengan target yang ditetapkan, tanpa mendahului hasil pembahasan substansi RUU.
Rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal dalam proses legislasi di parlemen, sekaligus menandai bahwa rancangan itu memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Status sebagai usul DPR menunjukkan bahwa rancangan diajukan melalui mekanisme legislatif dari pihak parlemen, sebelum substansinya dibahas bersama pemerintah sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut tidak serta-merta menjadi undang-undang. Rancangan harus menjalani pembahasan bersama pemerintah, termasuk penelaahan atas isi dan ketentuan yang diatur di dalamnya. Tahap ini memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mendiskusikan rumusan pasal, ruang lingkup pengaturan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku, sehingga pembahasan dan persetujuan perlu ditempuh sebelum rancangan dapat disahkan.
Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Harapan itu menunjukkan adanya target waktu yang ingin dicapai, tetapi belum menjadi kepastian mengenai tanggal pengesahan. Hingga proses pembahasan berjalan, tanggal tersebut masih belum ditetapkan dan bergantung pada perkembangan pembicaraan DPR dan pemerintah serta persetujuan sesuai ketentuan legislasi. Dengan demikian, persetujuan paripurna pada 6 Oktober merupakan titik awal tahapan pembahasan bersama, sedangkan kepastian mengenai penyelesaian dan pengesahan baru dapat diketahui setelah proses tersebut berkembang lebih lanjut.
Baca juga: Pemko Langsa, Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital Yang Akuntabel












