Tangerang | Seorang pemuda berinisial ZA, berusia 19 tahun, membacok pengemudi taksi online Imam Arief lalu membawa kabur mobil yang dikendarainya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Imam mengalami luka di bagian kepala dan bibir akibat serangan tersebut.
Kejadian berlangsung ketika Imam sedang mengantar penumpang dan mendekati tujuan. Di kawasan perumahan itu, ZA menyerang pengemudi tersebut dengan senjata tajam. Setelah membacok Imam, pemuda itu kemudian membawa pergi mobil taksi online yang digunakan. Rangkaian kejadian tersebut menjadi inti peristiwa yang dilaporkan di wilayah Cibodas pada dini hari.
Luka yang dialami Imam cukup serius sehingga membutuhkan penanganan jahitan. Pada bagian kepala dan bibirnya, tercatat sebanyak 22 jahitan. Informasi mengenai jumlah jahitan menggambarkan dampak fisik yang dialami korban dalam serangan itu. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan secara terperinci kondisi Imam setelah menjalani perawatan, sehingga tidak dapat dipastikan bagaimana perkembangannya sesudah penanganan medis.
Identitas pemuda yang disebut melakukan pembacokan disampaikan dengan inisial ZA, disertai keterangan bahwa usianya 19 tahun. Sementara itu, Imam Arief disebut sebagai pengemudi taksi online yang menjadi korban dan mobilnya dibawa kabur setelah serangan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan perumahan, pada waktu dini hari, ketika perjalanan pengantaran penumpang hampir mencapai tujuan. Keterangan tersebut memberikan gambaran dasar mengenai siapa yang terlibat, lokasi kejadian, waktu, serta akibat yang dialami pengemudi. Fokus informasi awal adalah pembacokan dan kaburnya mobil, tanpa menambahkan rincian tentang peristiwa sebelum serangan atau kondisi korban setelah perawatan.
ZA memesan taksi melalui aplikasi Maxim untuk melakukan perjalanan dari Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Palem Semi. Pemesanan melalui aplikasi tersebut menjadi awal perjalanan yang kemudian berujung pada serangan terhadap pengemudi. Berdasarkan keterangan Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa pada Selasa (27/10/2026), sebelum berangkat, ZA telah membawa sebilah golok. Senjata tajam itu diselipkan di pinggangnya dan dibawa selama perjalanan menuju lokasi yang dituju.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa golok sudah disiapkan sebelum taksi bergerak, bukan diambil setelah kendaraan tiba di dekat tujuan. Namun, rincian mengenai proses pemesanan, waktu penjemputan, ataupun percakapan ZA dan pengemudi tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia. Perjalanan dimulai dari kawasan perumahan di Parung Panjang dan diarahkan ke Perumahan Palem Semi. Selama kendaraan melaju, pelaku tetap membawa senjata yang diselipkan di pinggang, sementara pengemudi menjalankan perjalanan sesuai tujuan yang tercantum dalam pemesanan.
Serangan terjadi ketika kendaraan berada sekitar 100 meter dari titik tujuan. Menurut Kapolsek, kondisi jalan saat itu sepi. Pada jarak tersebut, ZA menebaskan golok ke arah pengemudi. Keterangan mengenai lokasi dan keadaan jalan memberi gambaran tentang situasi saat serangan berlangsung, tetapi belum menjelaskan secara terperinci apa yang terjadi tepat sebelum pelaku mengayunkan senjata. Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan polisi menyoroti tiga tahap utama: pemesanan taksi melalui Maxim, persiapan golok sebelum perjalanan, dan penebasan saat kendaraan mendekati tujuan.
Uraian kronologi itu penting untuk membedakan tindakan yang dilakukan sebelum dan selama perjalanan. ZA disebut sudah menyelipkan golok di pinggang sebelum berangkat, lalu menyerang ketika jarak ke tujuan tinggal sekitar 100 meter. Keterangan tersebut berasal dari Kompol Kresna Aji Perkasa dan disampaikan pada Selasa (27/10/2026). Rincian lebih lanjut mengenai kondisi pengemudi setelah serangan, motif, maupun tahapan penyelidikan tidak tercakup dalam penjelasan kronologi ini. Informasi yang ada berfokus pada pemesanan, rute perjalanan, senjata yang dibawa, serta kondisi jalan ketika pembacokan terjadi.
Imam sempat berusaha melawan ketika pelaku mengambil alih keadaan di dalam kendaraan. Ia tidak tinggal diam menghadapi tindakan tersebut dan berupaya mencari cara agar orang lain mengetahui bahwa dirinya sedang membutuhkan pertolongan. Di tengah situasi itu, Imam membunyikan klakson dan berteriak meminta bantuan. Upaya tersebut menunjukkan bahwa ia mencoba menarik perhatian saat masih berada di dalam mobil, sebelum akhirnya pelaku menendangnya.
Tendangan itu membuat Imam terjatuh keluar dari kendaraan. Setelah korban terlempar keluar, pelaku melarikan diri menggunakan Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1156 JKD. Mobil tersebut kemudian dibawa menjauh dari lokasi kejadian. Peristiwa itu membuat kendaraan berada dalam kendali pelaku, sementara Imam telah terjatuh di luar mobil setelah berusaha melawan dan meminta pertolongan.
Dalam perjalanan, Toyota Avanza tersebut beberapa kali menabrak trotoar dan pohon. Benturan-benturan itu menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah. Kendaraan terus dibawa hingga akhirnya diparkir di depan rumah warga di kawasan Parung Panjang. Rangkaian kejadian tersebut menggambarkan perjalanan mobil setelah dibawa kabur, mulai dari saat pelaku meninggalkan lokasi sampai kendaraan berhenti di kawasan itu.
Urutan peristiwa ini bermula dari usaha Imam untuk melawan, membunyikan klakson, dan berteriak meminta bantuan. Namun, pelaku kemudian menendangnya hingga terjatuh keluar dari kendaraan, lalu membawa kabur Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD. Mobil itu beberapa kali menabrak trotoar dan pohon selama perjalanan, mengalami kerusakan parah, dan akhirnya diparkir di depan rumah warga di Parung Panjang. Keterangan mengenai tindakan Imam, pelarian pelaku, serta posisi akhir kendaraan memperjelas perkembangan kejadian tersebut.
Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menerima laporan terkait pembacokan terhadap sopir taksi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap ZA di tempat kontrakannya pada sore hari. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban dan kendaraan yang digunakan dalam peristiwa itu.
Menurut keterangan Kapolsek, saat diminta menunjukkan lokasi mobil, ZA berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai proses penangkapan, setelah upaya petugas untuk mengamankan ZA di lokasi tidak berjalan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang pinjaman online dan judi online. Pengakuan itu masih merupakan keterangan tersangka dalam pemeriksaan kepolisian. Sebelum ditangkap, ZA juga disebut sempat memberi penjelasan kepada warga bahwa mobil yang dibawanya merupakan milik perusahaan bosnya dan mengalami kecelakaan. Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini, yakni sebilah golok, kunci mobil, satu unit Toyota Avanza, dompet milik korban dan tersangka, serta sebuah telepon seluler.
Atas perbuatannya, ZA disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi menyatakan ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kaitan barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Baca juga: Penemuan Misterius Kerangka Manusia di Tangerang | Tim Investigasi Ditetapkan Terkait Dugaan Kasatpol PP Tangerang | Penemuan Misterius: Jasad Wanita Ditemukan di Lapangan Sepak Bola Tangerang












